Begal Rejang Lebong Ketakutan Dengar Teriakan Korban di Lubuklinggau
Aji Kenang (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena diduga membegal Bela seorang Apoteker Apotek Bela Farma di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan Tersangka Aji Kenang (23) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa 2 Januari 2024.
Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy BG 2142 HF berikut STNK-nya yang disita dalam perkara lain dengan Herman yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi SH.
Setelah berkas perkara, tersangka, dan BB diperiksa, dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA:Mobil dan Rumah Terbakar, Korban Dilarikan ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau
Aji Kenang merupakan warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Tim Macan karena membegal Bela seorang Apoteker Apotek Bela Farma. Kejadiannya di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Selasa 2 Januari 2024 mengatakan Aji Kenang merupakan resedivis kambuhan ditangkap Tim Macan tanpa perlawanan pada November 2023 di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui JPU Hasbi, SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Makin Cantik, Objek Wisata Danau Aur Sudah Dibuka Lagi
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Tersangka Aji Kenang masuk bui bermula ia bersama dengan Herman (sudah inckrah di Pengadilan Negeri Lubuklinggau) dan Dodo (DPO), pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Garuda Dempo, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Mulanya tersangka bersama Herman dan Dodo (DPO) berkeliling dengan menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan tersangka berkata “Kalau Kau cul lokak Kau ikut Aku.” Herman bertanya “Lokak apo?”