Jika Pejabat Sekwan yang Dilantik Bukan dari Rekomendasi Ketua DPRD, Bisa Digugat

Syaiful Anwar, S.Ag., M.H.-Foto: Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID-DPRD Kota Lubuk Linggau mengelurakan 2 rekomendasi terkait pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan). Satu rekomendasi dari Ketua DPRD, Yulian Efendi dan satu dari Wakil Ketua I, Eci Lasarie dan Wakil Ketua II, Hendri Juniansyah.
Lalu apa dampak hukumnya jika eksekutif melantik pejabat Sekwan yang direkomendasikan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Waka I dan Waka II?
Dosen STAI Bumi Silampari Prodi Hukum Tata Negara Syaiful Anwar, S.Ag., M.H., kembali angkat bicara.
Ia mengatakan dalam lelang calon sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau 2025, berdasarkan informasi Ketua DPRD memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon sekretaris DPRD bernama Dodi Dores, SH.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Kota Lubuk Lingau Keluarkan Dua Rekomendasi untuk Jabatan Sekwan
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Sudah Rekomendasi Nama Pejabat untuk Menduduki Jabatan Sekwan
Dikabarkan pada saat yang sama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD memberikan rekomendasi kepada Dr. Agusni Effendi.
"Ada implikasi hukum apabila surat yang digunakan eksekutif adalah surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, terutama jika tidak ada dasar kewenangan atau pendelegasian yang sah dari ketua DPRD," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 7 Juni 2025.
Syamsul Anwar dalam permasalahan pun mengingatkan eksekutif, agar jangan sampai salah salam mengambil keputusan karena jika salah bisa berakibat fatal karena Ketua DPRD bisa menolak pejabat Sekwan yang dilantik kalau pejabat yang dilantik bukan yang direkomendasikan Ketua DPRD.
"Lelang jabatan mengeluarkan biaya. Kalau pejabat sekwan ditolak ketua DPRD apakan akan dilakukan lelang jabatan lagi," jelasnya.
BACA JUGA:Tupoksi Sekwan Diantaranya Jaga Harmonisasi Antaranya Legislatif dan Eksekutif
BACA JUGA:Pengakatan dan Pemberhentian Sekwan Harus Ada Persetujuan Pimpinan DPRD, Ini Dasar Hukumnya
Karena jelas rekomendasi yang lebih kuat adalah dari Ketua DPRD karena Ketua DPRD adalah pimpinan tertinggi dalam DPRD yang mewakili lembaga secara kelembagaan.
Dalam konteks rekomendasi kelembagaan, hanya Ketua DPRD (atau yang bertindak sebagai Ketua secara sah) yang memiliki kewenangan memberikan pernyataan atau surat resmi atas nama DPRD, kecuali ada hasil keputusan kolektif dalam rapat internal yang menyatakan sebaliknya.