Sodomi Anak Dibawah Umur, Kaserin Warga Lubuk Linggau Diamankan Tim Beruang Polres Muratara, Ini Modusnya

Kaserin (32), warga Kota Lubuk Linggau ini tega merudapaksa anak tetangganya sendiri, Bunga (8)-Foto : Dok Polres Muratara-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kaserin (32), warga Kota Lubuk Linggau ini tega sodomi anak tetangganya sendiri, Laki-laki usia 8 tahun dikediamannya, Jumat 18 April 2025 disalah satu mess perkebunan sawit di Kabupaten Muratara. 

Hampir 2 bulan berhasil kabur, tersangka pun berhasil diamankan tim Reskrim Polres Muratara dikediamannya di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II sekitar pukul 03.30 wib. 

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin menjelaskan, pencabulan terjadi berawal dari korban dipanggil oleh tersangka untuk datang ke rumahnya, lalu mengajak korban menonton di Handphone milik tersangka. 

Setelah korban masuk ke rumah, pelaku langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton di Handphone. Setelah itu pelaku mengajak korban menonton film porno tetapi korban menolak. 

BACA JUGA:AY Oknum Guru SMKN 1 Lubuk Linggau Mengaku Khilaf Melakukan Cabul ke Siswanya, Diancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Cabul dan Pungli Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku pun langsunh membaringkan korban sambil membuka celana korban sambil menutup mulut korban. Saat itu korban berusaha memberontak. 

"Setelah itu tersangka melancarkan aksinya merudapaksa korban sambil menutup mulut korban hingga sekitar tiga menit. Tiba-tiba pelaku mendengar ibu korban memanggil korban. Pelaku pun langsung menghentikan aksinya langsung menuju ke pintu depan dan membuka kuncian pintu depan menuju kuar rumah pelaku dan kabur," jelas Kasat.

Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya. Korban juga langsung menceritakan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya Kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Astaga, Kakek 59 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun. Korban Mengaku Sudah Ketiga Kalinya

BACA JUGA:Terbukti Cabuli Anak Kandung, Pria ini Minta Keringanan pada Majelis Hakim

Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 wib, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku ada di kediamannya di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Ia pun memerintahkan kepada Kanit PPA IPDA Hendra Kusdian dan Kanit Pidum IPDA Hanif Faranzan di diback up Tim Opsnal Polres Muratara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 Wib Kanit PPA dan Kanit Pidum yang dibackup oleh Tim Opsnal Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya dan membawa pelaku ke Mapolres Muratara.

"Pelaku pun mengakui perbuatannya," tegasnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 Kuhpidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan