Uang Angsuran 11 Konsumen Tak Disetor untuk Kebutuhan Hidup, Eks Karyawan PT FIF GROUP Lubuk Linggau Ditangkap

Lingga Parmana (22) Eks Karyawan Swasta di PT FIF GROUP Cabang Lubuk Linggau juga warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2, diamankan Tim Elang Timur' Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, Senin 9 Juni 2025 - FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lingga Parmana (22) Eks Karyawan Swasta di PT FIF GROUP Cabang Lubuk Linggau juga warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2, diamankan Tim Elang Timur' Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong. 

Lingga ditangkap, karena sudah uang 11 konsumen PT FIF GROUP Cabang Lubuk Linggau yang disetorkan melaluinya tidak disetorkan oleh tersangka ke perusahaan. Hal ini menyebabkan PT. FIF GROUP Cabang Lubuk Linggau mengalami kerugian berupa uang angsuran 11 Konsumen yang dijumlahkan sebesar Rp. 13.067.000.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman mengungkapkan, aksi penggelapan uang konsumen diketahui, Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib di kantor leasing PT. FIF GROUP Cabang Lubuk Linggau, dimana salah seorang karyawan FIF Lubuk Linggau yang ditugaskan menggantikan tersangka yang sudah berhenti dari perusahaan sejak 1 Maret 2025 menerima laporan, kalau ada Konsumen yang sudah menyerahkan uang angsuran kepada tersangka tetapi ternyata belum disetorkan ke pihak perusahaan.

Trio Edwin, karyawan tersebut lalu memerintahkan karyawan lainnya, Engga untuk mengkroscek dan mendatangi semua konsumen yang pernah dikunjungi tersangka.

BACA JUGA:Niat Pulang Kerumah untuk Rayakan Lebaran, Pria Pengangguran di Lubuk Linggau Ini Malah Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pria di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Diparkiran Restoran, Hendak Edarkan Ganja 13 Paket

"Hasilnya ternyata ada 11 Konsumen yang sudah menyerahkan uang angsuran kepada tersangka, tetapi sampai saat ini belum disetorkan ke pihak Perusahaan. Pimpinan Cabang pun membuatkan Surat Kuasa kepada Trio Edwin pada 14 Maret 2025 untuk melaporkan tersangka ke Polsek Lubuk Linggau Timur," ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat laporan, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, dimulai dari mengecek kelengkapan barang bukti berupa berkas. surat menyurat kemudian memintai keterangan Saksi-saksi yang terkait termasuk ke 11Konsumen yang telah menyerahkan uang angsuran kepada Pelaku. Dari hasil Penyelidikan Tim Elang Timur tersebut diduga kuat perbuatan pidana telah terjadi.

Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib diketahui keberadaan tersangka di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, lalu tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan. 

Barang bukti yang diamankan satu lembar surat kuasa dari Yuswandi Eko Putra selaku Kepala Cabang PT. FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau kepada Trio Edwin selaku Rec. Section Head PT. FIF GROUP Cabang Lubuk Linggau untuk melaporkan Lingga Parmana ke Polsek Lubuk Linggau Timur pada 14 Maret 2025. Satu lembar SK Branch Head atas nama : Trio Edwin NPK : 29476 tanggal 01 November 2023 selaku Pelapor. Satu lembar rincian kerugian PT. FIF GROUP Cabang Lubuk Linggau tertanggal 15 Maret 2025 sejumlah Rp. 13.067.000 yang ditanda tangani oleh Yuswandi Eko Putra selaku Branch Manager.

BACA JUGA:Tersangka Kasus PT BNS Ditangkap di Depok Jawa Barat di Malam Hari

BACA JUGA:Kabur ke Rawas Ilir Muratara, Pria di Lubuk Linggau ini, Ditangkap Sedang Temani Istri di Rawat di Rumah Sakit

Satu lembar Surat Keputusan Direksi Nomor : 006 / SK-BRH / DIR-HC / I / 2025 atas nama Yuswandi Eko Putra NPK : 7319 tertanggal 01 Januari 2025. Satu berkas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atas nama Terlapor Lingga Parmana. Dua lembar Slip Pembayaran Gaji Terlapor bulan Januari 2025 dan bulan Februari 2025. 11 berkas perjanjian pembiayaan antara pihak PT. FIF GROUP Cabang Lubuk Linggau selaku Kreditur dengan Nasabah selaku Debitur yaitu atas nama Melda Susanti, Hendri, Yudi Ryansha, Deri Maulida, Suparmi, Nurlela, Dewi Kurnia Sari, Saiful Anwar, Intan Permata Sari, Lukman dan Herlina.

7 lembar Surat-Surat Pernyataan dari Nasabah diantaranya atas nama Meli Martika, Melda Susanti, Yudi Ryansha, Awalsih, Deri Maulida, Suparmi, dan Dewi Kurnia Sari. Dua lembar bukti transfer uang sejumlah Rp. 4.000.000, ke rekening Bank Mandiri atas nama Lingga Parmana 17 Januari 2025 yang ditransfer oleh Meli Martika dan bukti transfer uang sejumlah Rp. 500.000 melalui Aplikasi OVO milik Lingga Parmana 28 Februari 2025 yang ditransfer oleh Saksi atas nama Hendri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan