Caleg Partai Buruh Dicoret dari DCT, Ratusan Massa Demo Bawaslu
Ratusan massa Partai Buruh berdemonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024 untuk memprotes caleg dicoret dari DCT--Foto : Disway
BACA JUGA:Cara Benar Berhutang dan Menagih Hutang dalam Islam
“Jika tidak, apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, upahnya tidak dibayar,” kata Said.
“Untuk menyampaikan pandangan politik-nya pun tidak boleh di media sosial. Padahal di luar jam kerja, di luar kantor, dimata-matai, mereka punya tim, dibentuk khusus untuk memata-matai kader Partai Buruh. Nah tiga kategori inilah yang kami laporkan,” beber Said.
Said menambahkan, pencoretan para Calegnya dari DCT melanggar ketentuan Pasal 85 Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu.
Bawaslu RI dapat mengoreksi putusan Bawaslu di bawahnya apabila tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:Capres Anies Hobi Live TikTok
Said menyayangkan sikap Bawaslu yang cenderung diam tak memberikan asistensi atas dugaan pelanggaran pemilu ini.
“Bawaslu yang diam, Bawaslu yang tidak peduli adalah Bawaslu yang patut untuk terus kita ingatkan. Kalau sudah kami ingatkan enggak mau juga, kami akan geruduk kantor Bawaslu seluruh Indonesia,” pungkas Said. (*)