KORPRI Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Bertambah, Begini Rinciannya

Kepala BKN dan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI - Zudan Arif Fakrullah -Foto : Dok. BKN RI-

KORANLINGGAUPOS.ID – KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia mengusulkan agar Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun. 

Sementara itu, BUP JPT Pratama atau setingkat Eselon II diusulkan hingga mencapai 62 Tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun.

Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI  Zudan Arif Fakrullah meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun   pegawai ASN yang disampaikan pada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dilansir dari Detik Edu, Zudan Arif Fakrullah  menjelaskan pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

BACA JUGA:Lubuk Linggau Siapkan Atlet untuk PORPROV KORPRI Sumsel 2025

BACA JUGA:Di Ajang Pornas XVII Korpri Lubuk Linggau Ikut 9 Cabor

“Saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” terang Zudan dikutip dari Detik Edu Rabu 12 Juni 2025. 

Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial merinci batas usia pensiun pegawai ASN yakni 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, serta 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan (termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda).

Sementara itu, sejumlah jabatan fungsional memiliki ketentuan batas usia pensiun tertentu. Batas usia pensiun guru fungsional adalah 60 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen adalah 65 tahun.

Sedangkan batas usia pensiun Guru Besar atau Profesor adalah 70 tahun. BUP yang sama berlaku bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan