KPU Minta Masyarakat Cek Namanya Secara Daring

Kotak suara pemilu 2024 akan menggunakan kardus.-Foto : Abdullah/DISWAY.ID -

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat kembali mengecek namanya secara daring, untuk memastikan telah termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Himbau KPU RI menyusul beredarnya video di media sosial X atau Twitter bahwa ada ratusan warga negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT Luar Negeri (LN), maka dapat mengecek website cek DPT daring," kata anggota KPU Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya,  Selasa 2 Januari 2024 dikutif dari DISWAY.ID.

Idham mengatakan, video yang sedang beredar itu harus dipastikan keasliannya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.

BACA JUGA:Akhirnya Gibran Penuhi Undangan Bawaslu Jakarta Pusat

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, mereka masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Diganti

DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.

KPU RI pada 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

BACA JUGA:Kantor Pelayanan Samsat Disidak Pj Gubernur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan