Pemkab Muba Komitmen Kelola Sampah Menjadi Energi

Wabup Muba Rohman ketika menghadiri Rakor Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu 22 Juni 2025 -Foto: Dok. Pemkab Muba-

MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID - Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 berlangsung Minggu 22 Juni 2025. Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Rohman hadir langsung dalam kegiatan di Jakarta Convention Center (JCC) ini.

Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai forum nasional untuk menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan target pengelolaan sampah nasional sesuai SK Menteri LH Nomor 199 Tahun 2025 SK Menteri LH Nomor 485 Tahun 2025 tentang  Pembinaan Dan Pengawasan Rencana Ruang Lingkup Pengaturan Perpres Baru Terkait Pengelolaan Sampah Menjadi Energi.

Mewakili Bupati Muba, H M Toha, Wabup Rohman hadir bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba Alva Elan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal, Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Muba Kartiko Buwono, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Muba M Agung Perdana diwakili oleh Kasubag Protokol Ediwan Sigit Santoso dan Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Muba Nazirin Sohe.

Rapat koordinasi yang dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam menyusun langkah strategis pengelolaan sampah, sekaligus menindaklanjuti regulasi yang telah ditetapkan, termasuk penghentian sistem pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

BACA JUGA:Hadiri Rakernas Forsesdasi, Sekda Muba : Kami akan Maksimalkan Penataan ASN dan PPPK

BACA JUGA:Perkuat Legalitas, Pemkab Muba Optimalkan Kontribusi Sumur Minyak Rakyat bagi Daerah

Dalam keterangannya disela acara, Wabup Rohman menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik Rakor ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat komitmen daerah dalam mendukung target nasional pengelolaan sampah sebesar 51,20% pada tahun 2025.

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam mencapai target pengurangan sampah 30% dan penanganan 70% sisanya. Untuk itu, diperlukan peran aktif semua pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta,” ungkapnya.

Lanjutnya, rakor ini menekankan sejumlah poin penting dalam pengelolaan sampah nasional, seperti pengurangan sampah 30%, upaya ini menuntut partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Kemudian, penanganan sampah 70%, termasuk dalam strategi ini adalah pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL) dan peningkatan kapasitas fasilitas pemrosesan sampah yang ramah lingkungan.

BACA JUGA:Jelang PORPROV XV Tim Perbakin Muba Cek Lapangan Tembak, Begini Hasilnya

BACA JUGA:Sekda Muba : PT Madhucon Indonesia Harus Segera Melengkapi Perizinan

Selanjutnya, peran pemerintah daerah, dimana daerah menjadi ujung tombak dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah, mulai dari regulasi, infrastruktur, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat, inovasi Teknologi dengan pemanfaatan teknologi modern menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, serta penguatan infrastruktur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan