BSU Juni 2025 Ditunda apa Belum? Di Lubuklinggau Masih Proses, Kemnaker : Harap Bersabar

BSU Juni 2025 secara nasional telah mulai disalurkan pada awal Juni minggu kedua di Lubuklinggau belum menerimanya kemungkinan masih proses verifikasi data--screenshot

KORANLINGGAUPOS.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Juni 2025 bakal diterima sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia, tentu ini kabar bahagia yang akan diterima, meskihingg saat ini masih belum  menerima bantuan upah.

BSU Juni 2025 senilai Rp 600 ribu yang merupakan gabungan dari bantuan yang diluncurkan pada periode Juni dan Juli 2025 dengan senilai Rp300 ribu.

Dengan adanya yang tertunda penerima BSU Juni 2025, dipastikan akan tertunda juga untuk menikmati pada bulan ini  kemungkinan wakan carai bulan depan.

Memang tidak akan semua pekerja menerimaa bantuan upah ini, namun bagi yang mendapat gaji dibawah Rp3.500.000, maka dengan BSU Juni 2025 bisa dinikmati.

BACA JUGA:Bantuan Upah Pemerintah Belum Cair? Cek BSU Juni 2025 Ini Bisa Jadi Kendala Penerima Tertunda

BACA JUGA:BSU Juni 2025 untuk Guru Honorer Dibawah Kemenag dan Kemendikdasmen, Simak Kriteria Syaratnya

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Sunardi Manampiar Sinaga yang meminta bagi penerima notifikasi  BSU atau telah conteng hijau yang dipastikan sudah terverifikasi harap bersabar.

Pekerja yang akan penerima BSU Juni 2025 ini diharapkan bersabar,  dipastikan segera cair dalam waktu dekat maka diminta menunggu pencairan tersebut.

“Akan diberikan dalam waktu dekat BSU. Mohon agar bersabar karena ini perhatian dari pemerintah kepada pekerja,” ungkap Sunardi, dilansir Antara, Sabtu 21 Juni 25.

Pencairan BSU Juni 2025 diungkapkannya, memang ada yang mengalami keterlambatan dalam proses pencarian yakni dengan adanya pemadanan dan validasi data.

BACA JUGA:BSU Juni 2025 untuk Guru Honorer Dibawah Kemenag dan Kemendikdasmen, Simak Kriteria Syaratnya

BACA JUGA:BSU Juni 2025 Cair, Penuhi Syarat Ini ini Guru dan Buruh Berhak Menerima Bantuan

Serta ada juga beberapa waktu lalu, sebagai proses kini yang memang sebagia sudah selesai semua hanya pada proses terakhir ialah tahap finalisasi.

Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan