Sumsel Kekurangan 1.808 Kepala Sekolah, Pemerintah Luncurkan Program PKS

Prof. Nunuk Suryani – Ditjen GTKPG--

KORANLINGGAUPOS.ID - Indonesia tengah menghadapi persoalan serius dalam sektor pendidikan.

Indonesia kekurangan puluhan ribu kepala sekolah di berbagai jenjang satuan pendidikan, baik dasar hingga menengah.

Senin 23 Juni 2025, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Nunuk Suryani menjelaskan, kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia masih sangat tinggi, dengan total mencapai 50.971 orang.

Saat ini terdapat 184.954 sekolah negeri di seluruh Indonesia, namun hanya  144.882 sekolah yang memiliki kepala sekolah aktif, artinya, ada 40.072 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. 

BACA JUGA:Wako Sebut Ketua PKS Lubuk Linggau Suhada Bakal Ditunjuk jadi Direktur PDAM, Ini Tanggapannya

BACA JUGA:Presiden PKS Ahmad Syaikhu Resmikan Gedung DPTD PKS Kota Lubuk Linggau, Ajak Kader PKS 24 Melayani Masyarakat

Banyaknya kepala sekolah masuk masa pensiun menjadi salah satu pemicu kekosongan posisi tersebut. Ada 10.889 orang kepala sekolah yang pensiun tahun 2025 ini.

Sehingga kepala sekolah yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) ada 26.909 satuan pendidikan, dan sekolah tanpa kepala sekolah sama sekali mencapai 13.163 lembaga.

Dilansir dari Detik Edukasi, kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah kekurangan kepala sekolah secara nasional telah melampaui angka 50.000  dan menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Di Sumatera Selatan saja kekurangan 1.808 orang kepala sekolah.

Menyikapi kondisi tersebut, Kemendikdasmen meluncurkan program baru bernama Program Kepemimpinan Sekolah (PKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi kepala sekolah dalam sistem pendidikan nasional.

BACA JUGA:Presiden PKS Hadiri Tasyakuran Milad PKS ke-23 di Musi Rawas, ini Pesan Penting yang Disampaikan

BACA JUGA:Selain Resmikan Kantor DPD PKS Lubuk Linggau, Presiden PKS akan Dialog dengan Petani Ikan Musi Rawas

Program ini telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Dengan dasar kebijakan yang kuat, program kepemimpinan sekolah dibangun agar berjalan sejalan dengan sistem yang ada sekaligus memberi ruang untuk peningkatan mutu pendidikan melalui kekuatan peran para pemimpin di satuan pendidikan," tegas Nunuk dikutip dari Detik Edu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan