Surat Bawaslu Pusat Bukan Putusan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman.-Foto : Disway.id -

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menerbitkan dokumen terkait pembagian susu di area CFD oleh calon presiden (Capres) Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKS) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan, dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat tersebut bukanlah putusan.

Dilansir dari DISWAY.ID, Habiburohman mengatakan bahwa dokumen yang memuat adanya pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, hanyalah sekadar rekomendasi untuk putra sulung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak ada pernyataan terkait Gibran melakukan pelanggaran. Bahkan menurutnya Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub. 

BACA JUGA:6 Manfaat Aktif Ekskul Pramuka, Asah Jiwa Kepemimpinan

"Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada," kata Habiburokhman.

"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," sambungnya. 

Lebih lanjut, dia juga menuturkan bahwa kegiatan Gibran saat Car Free Day (CFD) pada 3 Desember 2023 lalu tidak melanggar aturan lantaran kegiatan tersebut bukanlah kegiatan partai politik. 

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," kata Habiburokhman.

BACA JUGA:Asep ODGJ, Anak Kandung Tombak Ayah dan Ibu Dibacok

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sebagai pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan