4 Kasus Narkotika Paling Menonjol di Lubuklinggau, Ada Ibu Rumah Tangga jadi Pelakunya

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau - AKP Novera Enam Jaya -Foto : Dokumen Pribadi -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdata ada  4 kasus menonjol perkara pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau Tahun 2023.

Meski bergitu, jika dilihat dari kuantitasnya, perkara pidana Narkotika di Lubuklinggau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba AKP Novera Enam Jaya saat dikonfirmasi wartawan KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 Januari 2024.

AKP Novera Enam Jaya menjelaskan,  tahun 2022 ada 144 tersangka dengan 103 kasus tindak pidana narkotika. Tahun 2023 turun menjadi 143 tersangka dengan 91 kasus saja.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba Download Aplikasi Pinjol, Bisa Jadi Korban Seperti Veri AFI

Begitu juga barang bukti ditahun 2023 ganja yang diamankan mengalami peningkatan dibandingkan ganja dengan ditahun 2022. Sementara  barang bukti sabu dan ekstasi mengalami penurunan. 

“Untuk di tahun 2022 untuk barang bukti  sabu 4.014 gram, Ekstasi 1031 gram dan ganja 825,86 gram. Sedangkan ditahun 2023 sabu 1.476,29 gram.

Ekstasi 826 butir dan Ganja 4.587 gram,” jelas AKP Novera Enam Jaya.

Namun dari perkara yang diungkap ada 4 kasus yang menonjol dengan sembilan tersangka yang diamankan.  

BACA JUGA:ASN Banyuasin Belum Gajian

Kasus menonjol yang pertama,  yakni penangkapan LP/A/  36   / IV /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL 13 April  2023  dengan kelima tersangka yakni Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), Ali Sadiki (51), kelimanya  warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Saat diamankan mereka membawa barang bukti sabu 1048 atau 1 kg.

Penangkapan lima tersangka dilakukan Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Kamis  13 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib   di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Hukuman untuk kelima orang ini sudah putus dalam Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Kasus menonjol yang kedua, dengan LP/A/  45   / V /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 22 Mei  2023 kepemilikan lima  bungkus  plastik klip bening  yang berisikan 250 butir pil ekstasi warna ungu logo Barcelona milik Pirdaus (40)  warga Kelurahan Pasar Sorolangun Rawas , RT 03, Bukit Kecil , No.52, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.  Tersangka kasus ini meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan