Kalapas Berhadap Ada Regulasi Tegas Membedakan Pengguna dan Pengedar Narkotika
Wawako Palembang sambut kolaborasi pembinaan Narapidana, fokus tekan kriminalitas dan atasi over kapasitas Lapas- -foto sumeks.co--
KORANLINGGAUPOS.ID - Wakil Wali Kota Prima Salam menerima audiensi Kepala Lapas Kelas I Palembang, M Pithra Jaya Saragih di ruang rapat II Setda Kota , Kamis 10 Juli 2025.
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas langkah strategis pembinaan narapidana dan menangani over kapasitas di lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Wawako Palembang Prima Salam secara tegas berkomitmen mendukung upaya pembinaan narapidana sebagai bagian dari strategi menekan angka kriminalitas di wilayah kota.
"Kami siap berkolaborasi dalam upaya pembinaan narapidana. Ke depan hal ini bisa menjadi langkah preventif dalam menurunkan tingkat kriminalitas di Palembang," kata Priama Salam.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berbagai, Bantuan Keluarga Warga Binaan
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Bersinergi dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Musi Rawas
Prima Salam menyoroti persoalan serius terkait kondisi Lapas yang saat ini mengalami over kapasitas dan menyatakan akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
Sementara itu Kepala Lapas kelas I Palembang, M Pithra Jaya Saragih mengungkapkan bahwa saat ini kap kapasitas Lpas jauh melebihi daya tampung yang ideal.
"Seharusnya Lapas Kelas I Palembang hanya menampung 500 orang tapi kini dihuni sekitar 1.500 Narapidana, Ini Artinya tingkat hunian sudah lebih dari 200 persen. Satu kamar yang seharusnya untuk 6 orang kini diisi hingga 12 orang," jelas Pithra.
Kalapas Palembang itu menjelaskan, beberapa solusi tengah dipertimbangkan termasuk pendistribusian Narapidana ke Lapas lain di daerah, percepatan pembebasan bersyarat serta pemberian remisi pada momentum hari Kemerdekaan 17 Agustus bagi Narapidana yang berkelakuan baik.
Pithra juga menyoroti tingginya jumlah Narapidana kasus Narkotika yang mencapai 60 persen dengan mayoritas merupakan pengguna.
Ia mendorong adanya pembaharuan regulasi yang lebih berpihak pada rehabilitasi bukan pembinaan.