Apakah ASN Boleh Menggunakan Pinjol? Begini Aturannya
Tapi, muncul pertanyaan penting bolehkah ASN menggunakan pinjaman online (pinjol), Apa kata aturan dan kebijakan pemerintah.-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pengajuan pinjaman online (pinjol) yang mudah, pencairan dana yang cepat, dan syarat yang ringan membuat banyak ASN tergoda untuk mengajukan pinjol saat butuh dana mendesak.
Tapi, muncul pertanyaan penting bolehkah ASN menggunakan pinjaman online (pinjol), Apa kata aturan dan kebijakan pemerintah.
Mari kita bahas secara detail agar kamu, sebagai ASN yang cerdas, bisa tetap aman secara hukum dan finansial.
BACA JUGA:Pinjol Legal Tanpa Ribet, Cocok Buat Guru ASN maupun Guru Honorer yang Butuh Dana Cepat
Secara umum, tidak ada aturan nasional yang melarang ASN menggunakan pinjol legal.
Artinya, jika kamu mengajukan pinjaman dari platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka secara hukum kamu tidak melanggar aturan apa pun.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana dan untuk apa pinjaman itu digunakan.
Beberapa pemerintah daerah, seperti Kota Dumai dan Kota Batam, telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN di daerahnya mengajukan pinjaman konsumtif, baik ke bank, koperasi, maupun pinjol.
BACA JUGA:Gaji Guru Telat? Ini Rekomendasi Pinjol Legal yang Aman Dipakai Sementara
Ini dilakukan karena banyak ASN yang mengalami kesulitan finansial akibat gaji langsung habis untuk membayar cicilan utang.
Kalau kamu tetap ingin atau butuh menggunakan pinjol, pastikan hanya memilih yang terdaftar resmi di OJK.
Per Juli 2025, semua layanan pinjaman online wajib melaporkan data kredit konsumennya ke SLIK OJK.
Artinya, riwayat pinjamanmu akan tercatat dan bisa dilihat oleh lembaga keuangan mana pun jika kamu nanti mengajukan kredit lain.