7.096 Laporan Masuk! Pinjol Ilegal 2025 Semakin Ganas, Ini Modus dan Cara Menghindarinya
Masyarakat terkadang kebingungan dengan modus skema pinjol ilegal ini, yang tanpa sadari mereka sedang dijebak, begini cara menghindari dan modus barunya-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Momok menakutkan bagi masyarakat di Indonesia yaitu pinjaman online atau pinjol ilegal.
Meski sudah banyak dibongkar, praktik pinjol ilegal ini tetap menjamur dan semakin licik.
Yang terbaru, muncul modus baru pinjol ilegal seseorang tiba-tiba menerima transfer dana ke rekeningnya, lalu pelaku menghubungi dan meminta agar uang tersebut dikembalikan ke rekening lain, yang ternyata milik penipu.
Masyarakat terkadang kebingungan dengan modus skema pinjol ilegal ini, yang tanpa sadari mereka sedang dijebak.
Apalagi ketika pelaku mengaku sebagai perwakilan perusahaan keuangan dan memaksa korban segera mengembalikan dana.
BACA JUGA:Pinjol Legal Terbaik untuk Guru ASN 2025, Cair Cepat dan Terpercaya
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang semester pertama tahun 2025, telah masuk 8.752 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 7.096 pengaduan berkaitan langsung dengan pinjol ilegal, sedangkan 1.656 sisanya terkait investasi bodong.
Perencana keuangan Mike Rini menilai bahwa maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat dan lemahnya pengelolaan risiko pribadi.
“Banyak orang tergoda karena prosesnya cepat, padahal tidak transparan dan sangat eksploitatif,” ungkapnya.
BACA JUGA:Galbay Pinjol 8 Bulan di UKU, Pinjam Yuk, Pinjam Duit dan Bantu Saku, Benarkah SLIK OJK Tak Ditagih?
Mike mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Dalam kondisi terdesak seperti kehilangan pekerjaan atau penghasilan yang menurun, justru bukan saat yang tepat untuk meminjam.
“Kalau kita sedang tidak punya penghasilan, itu tandanya kita juga belum layak berutang,” ujarnya.