Ratusan UKM Musi Rawas Dapat Bantuan Dana Bergulir Bank Zakat, Angsuran Kecil Tanpa Bunga

Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah didampingi Heri Kusnadi Bidang Penyaluran saat menyalurkan bantuan produktif berupa hewan ternak ayam. -Foto : Dokumen -BAZNAS Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 530 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) mendapatkan pinjaman dana bergulir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas tahun 2023.

Atau lebih kurang Rp 265 juta telah disalurkan oleh BAZNAS melalui melalui Bank Zakat (bantuan keuangan dananya berasal dari zakat, infaq dan shodaqo).

Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah, 530 pelaku UKM tersebut tersebar di 9 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. 

“Kami belum menjangkau 14 kecamatan, kami baru menjangkau 9 kecamatan,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, saat dikonfirmasi Sabtu 6 Januari 2024.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023 BAZNAS Rehap 12 RTLH

Menurutnya pinjaman dana bergulir dari BAZNAS tidak ada bunga dan juga tidak dikenakan biaya administrasi. Bahkan keperluan administrasi seperti materai ditanggung BAZNAS. 

“Jadi kalau pinjam Rp 500 ribu yang diterima Rp 500 ribu tidak ada potongan sama sekali. Untuk saat ini memang pinjaman maksimal Rp 500 ribu. Mengenai angsuran tergantung kesanggupan UKM kisarannya antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Ketua BAZNAS Musi Rawas, tidak ada yang macet pembayaran. Justru yang terjadi petugas yang kewalahan karena jumlahnya terbatas hanya tiga orang yang bertugas menagih. 

“Kita belum bisa memperbanyak petugas yang menagih karena kalau banyak petugas pengaih gajinya juga menjadi pertimbangan,” akunya.

BACA JUGA:BAZNAS Kabupaten Mura Dapat 4 Penghargaan Ini Kategorinya

Untuk mengatasi permasalahan ini BAZNAS Kabupaten Musi Rawas berencana akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

BAZNAS ingin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan melibatkan pegawai kecamatan. Di kecamatan dibentuk Bank Zakat. 

Petugas Bank Zakat di kecamatan bertugas menyalurkan dana bergulir, melakukan penagihan, lalu dilaporkan ke BAZNAS Kabupaten Musi Rawas.

“Misalnya ada dana berapa dibagi per kecamatan. Mau kita carikan dulu bagaimana formatnya. Nanti kita akan menghadap Pak Sekda. Sebab kalau tenaga banyak, gajinya juga banyak. Kalau kita kerjasama pegawai kecamatan tidak digaji, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat miskin yang lagi berusaha bisa mendapatkan bantuan modal tanpa bunga dan tidak ada biaya administrasi. Dan nyicilnya sesuai kemampuan maksimal 1 tahun lunas,” ucapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan