Tahun 2024 Pemerintah Buka Peluang Alumni SD jadi PPPK, Simak 7 Perbedaan PPPK dan PNS

Abdullah Azwar Anas-Foto : Doc. KemenPANRB-

“Formasi instansi daerah lebih besar daripada di instansi pusat karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah,” jelas MenPAN-RB Azwar Anas.

Kata dia, talenta talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia emas 2045.

BACA JUGA:Pensiunan, PNS, TNI, Polri Naik Gaji 2024, Bagi PPPK Ini Besaran Gajinya Capai Rp5,2 juta

“Tahun ini formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi. Alokasi untuk fresh graduate adalah komitmen negara guna memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik untuk menerima buktikan pikiran dan tenaganya kepada bangsa,” ungkap Anas. 

Menteri Anas menyampaikan pemerintah juga memiliki komitmen dan kebijakan konkret dalam menuntaskan tenaga dan ASN termasuk X honorer K2 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Salah satunya dengan kebijakan konkret penetapan formasi untuk pppk yang mencapai 1,6 juta Pada tahun ini yang tentunya akan memberikan ruang lebih besar bagi tenaga non ASN untuk menjadi PPPK.

Menteri Anas menjelaskan terkait talenta dosen guru dan tenaga kesehatan pemerintah menekankan bahwa penataan yang dilakukan bukan hanya soal jumlah tetapi juga sebaran. Pemerintah akan berusaha mewujudkan pemerataan ke seluruh penjuru tanah air.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Lubuklinggau Harus Teliti Dalam Pemberkasan, Cek Dokumen yang Wajib Kamu Kirim

Lalu apa beda PPPK dengan PNS?

Dihimpun KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber, ada 7 perbedaan PPPK dengan PNS.

Pertama, dari sisi status kepegawaian.

PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tuntaskan Polemik PPPK Muratara, DPRD Desak Bupati Surati BKN

Kedua, dari sisi hak dan kewajiban.

Meskipun memiliki kewajiban yang serupa, hak-hak ASN berbeda antara PNS dan PPPK. PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan