Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Begini Panduannya
Editor: SULIS
|
Minggu , 07 Jan 2024 - 20:04
Sebagian guru SMPN 15 Lubuklinggau foto bersama.-Foto : Dokumen -SMPN 15 Lubuklinggau
BACA JUGA:Siswa Wajib Simak, 5 Ketentuan Memilih Program Studi SNBP 2024
Informasi yang dapat diberikan mengenai 32 poin yang wajib dikumpulkan oleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi melalui PMM.
Semoga informasi yang dibagikan KORANLINGGAUPOS.ID ini bermanfaat.(*)