Sinergi Cegah Perkawinan Anak, Bupati/Wali Kota se-Sumsel Kerjasama dengan Pengadilan Agama

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati/Wali Kota se-Sumsel dengan Pengadilan Agama se-Sumsel di Griya Agung Palembang Selasa 22 Juli 2025- Foto: Pemprov Sumsel-

KORANLINGGAUPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru (HD) menghadiri dan menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan bersama antara  Pemprov  Sumsel  dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Wali Kota se-Sumsel dengan Pengadilan Agama se-Sumsel di Griya Agung Palembang  Selasa 22 Juli 2025.

LAPORAN SULIS, SUMSEL

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan perkawinan anak, perlindungan hak asuh anak, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca-cerai yang diinisiasi Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Penandatanganan kerjasama ini merupakan yang pertama di Indonesia dalam menginisiasi kerja sama lintas sektor dalam isu perlindungan anak dan perempuan.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Aturan, Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Gagalkan Penyelundupan Handphone

BACA JUGA:Cegah Penyakit Mulut dan Kuku di Musi Rawas, Mulai Vaksinasi 1.000 Dosis Vaksin

"Hari ini saya sangat terharu, karena Sumsel menjadi provinsi pertama yang mengadakan kesepakatan semulia ini. Tujuannya sangat mulia, jika kita lihat di lapangan, terutama di lampu-lampu merah, baik di kota maupun desa, banyak anak-anak korban perceraian yang nasibnya lebih tragis dibanding anak yang ditinggal meninggal orang tuanya," jelas Herman Deru.

HD menilai pentingnya peran pemerintah daerah dalam fungsi promotif dan preventif, termasuk menyosialisasikan program ini hingga ke pelosok desa melalui bupati dan wali kota sebagai ujung tombak pemerintahan agar perempuan yang dicerai mengetahui hak - hak mereka dan cara mendapatkannya.

"Dari sekian banyak kasus, lebih dari 50 persen perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi. Dan yang paling terdampak adalah anak-anak dan mantan istri karena hak-haknya tidak terpenuhi. Maka dari itu, kita harus mencegah pernikahan dini agar kasus perceraian seperti ini tidak terjadi lagi," jelas HD.

Melalui kerja sama ini, HD berharap peran pemerintah daerah sebagai jembatan antara masyarakat dan pengadilan agama dapat mempercepat penyelesaian hak-hak pasca-cerai yang belum terpenuhi, terutama bagi perempuan dan anak.

BACA JUGA:Psikolog Irwan Tony Bagikan Kiat Mencegah dan Sembuh dari Gay

BACA JUGA:Cegah Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, ini yang Dilakukan Camat Muara Kelingi dan Kejari Musi Rawas

"Saya berharap, setelah kesepakatan ini, segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya menjadi penerus estafet pembangunan justru terpuruk karena menjadi korban dari perceraian," jelasnya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem sosial yang lebih adil dan ramah anak, serta mendorong Sumsel untuk terus menjadi pelopor dalam perlindungan sosial di tingkat nasional.

Sementara Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis mengatakan kesepakatan yang ditanda tangani menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan