BKN Sebut Tes CPNS Tak Serentak, Tapi Tetap Transparan

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 - Foto: Foto: byu/del/HUMAS MENPANRB-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah video viral menyatakan pihaknya tengah merancang skema tes CPNS yang lebih fleksibel. 

Tes CPNS rencananya tidak lagi dilaksanakan serentak pada satu kurun waktu seleksi.

Pada rancangan skema ini, tes CPNS dapat dilakukan peserta kapan saja di fasilitas BKN, seperti halnya tes TOEFL. Hasil tesnya berlaku selama 2 tahun.

Lebih lanjut, jika belum lolos salah satu subtes, maka peserta tes bisa mengulang ujian pada subtes yang belum memenuhi nilai kompetensi minimum saja.

BACA JUGA:Masih Ada Peluangkah, Seleksi CPNS 2025 Tetap Terbuka?

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Lulus jadi CPNS ada di Poltek SSN, Pendaftaran Hingga 18 Juli 2025 ini Syaratnya

Dilansir dari Detik Edu, Zudan mengatakan, rancangan skema baru merespons mahalnya biaya seleksi pengadaan CPNS dengan skema serentak saat ini. 

Di samping menghemat anggaran, rancangan skema baru dinilai juga menghindari penumpukan pelamar dalam satu waktu dan membuka kesempatan lebih luas bagi pelamar.

Pernyataan Zudan meraih respons beragam dari warganet. Salah satunya menyorot potensi joki, kebocoran soal, dan nepotisme melalui orang dalam (ordal).

Merespons sentimen warganet, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho menyatakan transparansi tes CPNS dijaga lewat penggunaan sistem Computer-assisted test (CAT) BKN.

BACA JUGA:Info CPNS 2025 : Dibutuhkan Lulusan S1 Manajemen Peluang Kemungkinan Banyak Penerimaan

BACA JUGA:7 CPNS Baru Penjaga Tahanan Diterima Masuk di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

"Skema yang digunakan apabila diterapkan tetap menggunakan CAT yang sudah teruji transparansinya, hanya saja kita coba desain supaya efektif dari segi waktu pelaksanaan," ujarnya dikutip dari Detik Edu, Sabtu 26 Juli 2025.

CAT BKN adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan