Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Hj Ratna Dewi Ajak Warga Pahami Perda No. 6 Tahun 2024

Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Hj Ratna Dewi menyampaikan sambutan membuka acara Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau Minggu 27 Juli 2025. -Foto : Yezi Fadly/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID-Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Fraksi Partai NasDem Hj Ratna Dewi, SY, SE, Str.Keb menggelar Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Kegiatan dilaksanakan Minggu 27 Juli 2025 di salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari Ketua RT 02 Kelurahan Kayu Ara, Dedi Hermansyah, Tokoh Pemangku Adat, Tamrin,  Tokoh Masyarakat, dr Mast Idris Usman E, dan warga sekitar.

Dalam sambutannya, Hj Ratna Dewi mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah berkenan hadir.

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Hendri Juniansyah Serap Aspirasi Berikan Kabar Baik ke Masyarakat

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Andi Rusman Tampung Aspirasi Masyarakat Lubuklinggau Utara II

Ia mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini ialah supaya masyarakat tahu, produk hukum apa yang sudah dihasilkan oleh anggota dewan, terutama selama tahun 2024.

Ia kemudian membacakan 8 produk hukum yang telah dihasilkan selama tahun 2024, dan kali ini ia akan menyoroti produk hukum mengenai peraturan daerah tentang penyelenggara dan perizinan berusaha.

"Selanjutnya Bapak Ibu untuk penjelasan mengenai produk hukum yang akan kita bahas hari ini, akan disampaikan oleh narasumber seorang akademisi dari Universitas Bengkulu, yaitu Bapak Abdul Aziz Zulhakim, S.Sos, M.Si. Jadi kita akan mengetahui apa perbedaan antara perda dengan peraturan wali kota (perwal). Dimana perda dibuat oleh DPRD bersama Wali Kota, dan perwal dibuat oleh Wali Kota yang merupakan turunan dari perda," jelasnya.


Narasumber, Abdul Aziz Zulhakim, S.Sos, M.Si menyampaikan materi terkait Perda Nomor 6 Tahun 2024 dalam Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau Minggu 27 Juli 2025. -Foto : Yezi Fadly/Linggau Pos-

Ketua RT 02, Dedi Hermansyah mengucapkan terima kasih kepada Hj Ratna Dewi yang telah berkenan mengunjungi wilayahnya untuk memberikan sosialisasi kepada warga.

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Hendri Juniansyah Serap Aspirasi Masyarakat Sampaikan Program Pemerintah

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Andi Rusman Reses, Didominasi Usulan Pembangunan Infrastuktur

Hal senada disampaikan oleh perwakilan warga, Suharto yang mengaku sangat senang diberikan sosialisasi, yang tentunya dapat menambah pemahaman warga terhadap peraturan daerah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan