Hendri Juniansyah Laksanakan Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuk Linggau

Wakil Ketua II DPRD Hendri Juniansyah menyampaikan kata sambutan pada kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuk Linggau di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Ling- Kota Lubuk Linggau, Minggu 27 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Hendri Juniansyah laksanakan kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuk Linggau, terkhusus Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan berlangsung di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau, di Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Minggu 27 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.

Dalam sambutannya, Hendri Juniansyah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat menghadiri undangannya dalam rangka kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuk Linggau.

Produk hukum yang dilakukan pengawasan Perda Nomor 12 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Secara spesifik lagi soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:Ketua DPRD Lubuk Linggau Yulian Effendi Lakukan Pengawasan Terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Dukung Program Sekolah Volunteer Pengawas Pemilu


Hendri Juniansyah foto bersama narasumber dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuk Linggau--

Latar belakang dirinya memilih tentang PBB-P2 dan BPHTB, karena berdasarkan hasil kunjungan ke daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, banyak keluhan dan pertanyaan mengenai PBB dan BPHTB.

"Banyak yang mempertanyakan PBB-P2 naik hingga mencapai 99 persen. Demikian juga soal BPHTB," jelas pria yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan 3 narasumber akademisi dari Laboratorium Administrasi Publik Universitas Bengkulu, Jatmiko Yogopriyatno S.IP M.Si, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos,. S.H, M.H dan Abdul Aziz Zulhakim, S.Sos,. M.SI.


Suana kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuk Linggau di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Minggu 27 Juli 2025 pukul 19.00 WIB --foto muhammad yasin/koranlinggaupos.id--

Kurniawan Eka Saputra menjelaskan Perda Nomor 12 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam UU tersebut  Pemerintah Daerah diberikan kewenangan memungut 8 jenis pajak dan tiga golongan retribusi daerah yakni  Retribusi Jasa Retribusi Jasa Umum dan Perizinan Tertentu.

"Tujuan dibuatnya Perda Nomor 12 tahun 2023 ini menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan  kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan