Buka Orientasi dan Etika PPPK Angkatan XXIII-L Ini Pesan Wawako Lubuk Linggau
Wawako H Rustam Effendi dan Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, H Dian Chandera foto bersama 1.120 PPPK yang akan mengikuti orientasi nilai dan etika pegawai di UPT Diklat Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin 28 Juli 2025- FOTO : Dok Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuk Linggau, H Rustam Effendi membuka kegiatan Orientasi Nilai dan Etika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Angkatan XXIII hingga Angkatan L. Orientasi digelar di UPT Diklat Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin 28 Juli 2025.
Orientasi ini diikuti oleh 1.120 peserta yang seluruhnya berasal dari Kota Prabumulih. Peserta dibagi dalam tujuh gelombang, terdiri atas 28 angkatan, dan akan mengikuti pembekalan selama 21 hari kerja.
Wawako, Rustam Effendi menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah terpilih menjadi bagian dari sistem birokrasi pemerintahan.
Dalam kesempatan itu Wawako mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperkaya ilmu dan pengetahuan, serta selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam bidang teknologi.
BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Pegawai Non ASN, Pemprov Sumsel Usulkan Rekomendasi 6.120 Formasi PPPK Paruh Waktu
“Teruslah menimba ilmu, pelajari teknologi, taat kepada atasan, insya Allah rezeki akan menyusul,” ungkap Wawako dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau .
Sementara Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, H Dian Chandera, dalam laporannya menyampaikan, orientasi bertujuan untuk memberikan pengenalan, pemahaman, dan penyediaan informasi menyeluruh mengenai peran, nilai, dan etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini penting dilakukan mengingat mayoritas PPPK yang baru diangkat berasal dari kalangan non-ASN dan memerlukan bekal sebelum masuk ke lingkungan birokrasi pemerintahan.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga memiliki hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya pada Pasal 39 hingga Pasal 44,” jelasnya.