Panji Gumilang Segera Disidangkan
Panji Gumilang-FOTO : ISTIMEWA-
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - KASUS dugaan penodaan agama diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, akan segera menjalani persidangan.
Dikutif dari sumeks.co, hal itu dilakukan, setelah Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyatakan lengkap.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, berkas perkara Panji Gumilang tersebut telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21). Dan sesuai dengan ketentuan, sudah bisa disidangkan.
"Setelah dilakukan penelitian secara seksama oleh jaksa peneliti, akhirnya berkas tersangka dan barang buktinya diserahkan ke jaksa penuntut umum dan segera disidangkan," terangnya.
BACA JUGA:1,2 Ton Solar Disita Polisi
Menurut Ketut, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang ini ke Pengadilan. Setelah itu, pihaknya baru bisa mengetahui kapan jadwal persidangan Panji Gumilang.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Panji Gumilang ini digadang-gadang tidak akan sampai ke Pengadilan, karena dua dari tiga pelapor kasus penodaan agama ini telah mencabut laporannya dari kepolisian.
Sebagaimana diketahui, pada 30 September 2023 lalu, Panji Gumilang seharusnya bisa dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri. Hal itu dikarenakan, dua dari tiga laporan yang berada di meja Bareskrim Polri sudah dicabut.
Meskipun dijadwalkan akan bebas pada 30 September 2023, namun kebebasan Panji Gumilang belum juga dilakukan. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi para pendukung Panji Gumilang.
Salah satunya dari TikToker @whiz_id, yang mempertanyakan hal tersebut melalui unggahannya. Menurut TikToker @whiz_id, pelaporan terhadap Panji Gumilang yang dilakukan Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut.
BACA JUGA:Bunuh Ayah Tirinya Dituntut 10 Tahun