Temuan BPK, Ribuan Guru Madrasah dan Guru PAI Sekolah Terima BSU 2025 Diminta Kembalikan

Hasil temuan BPK terkait penyaluran BSU 2025 kepada ribuan guru madrasah dan guru PAI di sekolah umum sejumlah guru yang dianggap tidak memenuhi kriteria--Modifikasi

KORANLINGGAUPOS.ID - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) diharapkan pengembalian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Dalam surat edaran instruksi Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menyegerakan bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pengembalian BSU 2025. 

Hal itu berdasarkan laporan BPK RI bahwa  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 No.36.A/LHP/XVII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan.

Dengan adanya temuan BPK tersebut, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Suyitno mengeluarkan surat edaran nomor B-1419/DJ.I/PS/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025 tentang instruksi temuan BSU 2025 Guru Madrasah.

BACA JUGA:Kemenag Apresiasi Pemda yang Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

BACA JUGA:9 MAN Terbaik di Indonesia 2025, Bukti Madrasah Tak Kalah Prestasi dari SMA Favorit

Ada 2 temuan BPK mengenai BSU 2025 bagi Guru Madrasah dan BSU 2025 bagi Guru PAI di sekolah

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah

a. Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 guru sebesar Rp10.800.000 dikurangi pajak Rp594.000.

b. Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000 dikurangi pajak.

BACA JUGA:Pelajar MAN 1 Lubuk Linggau Ikuti Ujian Madrasah Berbasis Android, Jadi Penentu Kelulusan 2025

BACA JUGA:90 Persen Madrasah di Musi Rawas Milik Lembaga Swasta

c. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000 dikurangi pajak.

d. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar Rp60.793.200.000 dikurangi pajak.

2. BSU Guru PAI pada Sekolah

a. Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp91.800.0000 dikurangi pajak Rp5.508.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan