Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun Sawit DAM, Mantan Pejabat Dinas Kehutanan Musi Rawas Bersaksi

Suasana sidang kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kabupaten Musi Rawas, Kamis 31 Juli 2025.-Foto: Dok. SUMEKS.CO-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Beberapa fakta terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kabupaten Musi Rawas.

Sidang kasus yang menyeret nama Pengusaha Sawit asal Bangka Effendi Suyono alias Afen bersama sejumlah terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang Kamis 31 Juli 2025.

Dalam sidang itu, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi Nimrod Sitanggang, yang merupakan pensiunan PNS dari Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Saksi Nimrod diminta menjelaskan ihwal proses permohonan hingga status legalitas perizinan lahan sawit PT DAM yang kini menjadi sorotan hukum. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Izin Kebun Sawit di Musi Rawas JPU Hadirkan Pensiunan Pegawai Disbun Mura

BACA JUGA:Helmi Hasan Trending Dugaan Korupsi, Mungkinkah Masuk Deretan Gubernur Bengkulu Korupsi?

Dilansir dari SUMEKS.CO, dalam kesaksiannya, Nimrod membeberkan bahwa dirinya pernah menghadiri rapat pembahasan permohonan perizinan dari PT DAM sebagai perwakilan Dinas Kehutanan .

Rapat tersebut, dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari SKPD terkait dan pihak pemohon dari perusahaan sawit itu sendiri.

"Yang saya ingat, rapat itu diikuti banyak pihak. Dari dinas-dinas terkait sampai perwakilan dari PT Dapo juga hadir," ungkap Nimrod di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kamis 31 Juli 2025.

Nimrod menegaskan bahwa pihak Dinas Kehutanan telah melakukan kajian teknis atas permohonan yang diajukan PT DAM.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall, Gubernur Helmi Hasan Diperiksa Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Kajian itu tidak hanya dilakukan di atas kertas, melainkan melalui pengecekan langsung ke lapangan menggunakan alat GPS.

"Saya sendiri yang turun langsung ke lokasi, membawa GPS. Hasilnya, kami dapati bahwa lokasi yang dimohonkan oleh PT DAM berada di luar kawasan hutan. Temuan ini kemudian kami tuangkan dalam bentuk laporan resmi," jelas Nimrod dikutip dari SUMEKS.CO.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan