Kemensos Tidak Lagi Beri Bansos Seumur Hidup, Ini Penjelasan Dinsos Lubuk Linggau

Pendataan warga miskin oleh petugas Dinsos Kota Lubuk Linggau belum lama ini -Pendataan warga miskin oleh petugas Dinsos Kota Lubuk Linggau belum lama ini -

LUBUK LINGGAU KORANLINGGAUPOS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan baru untuk pemberian Bantuan Sosial (Bansos). 

Jika sebelumnya Bansos dapat diterima tanpa batas waktu, kini pemerintah menetapkan durasi maksimal penerimaan Bansos hanya lima tahun.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikutip dari kompas menegaskan, pemerintah akan mengubah pola penyaluran Bansos dari seumur hidup menjadi dibatasi hanya 5 tahun.

Alasannya, harus ada keluarga yang pindah dari penerima Bansos menjadi penerima program pemberdayaan. 

BACA JUGA:ODGJ Asal Sulawesi Resahkan Warga, Sudah Dikembalikan Dinsos Lubuk Linggau ke Daerah Asalnya

BACA JUGA:Warga Jangan Lagi Bergantung pada Bansos, ini Langkah yang Dilakukan Kemensos

“Tidak akan ada lagi orang yang seumur hidup menerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Selama ini menurutnya, banyak penerima Bansos yang menerima bantuan belasan hingga puluhan tahun. Bahkan, ada penerima bansos yang sifatnya turun menurun ke anak cucu.

Gus Ipul menjelaskan langkah ini bukan semata kebijakan Kementerian Sosial, tetapi bagian dari upaya seleksi penerima bansos agar lebih tepat sasaran.

Soal kebijakan ini, Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UY melalui Penyuluh Sosial Ahli Muda, Novi Aria Sandi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jum’at 1 Agustus 2025 mengaku pihaknya sudah mengetahui.

BACA JUGA:113 Warga Lubuk Linggau Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos RI melalui Sentra Dharma Guna Bengkulu

BACA JUGA:Bansos PKH 2025 Hadir Buruan Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Rp3 Juta di Dapatkan Kategori Ini

Hanya saja hingga kemarin surat resmi dari Kemensos mengenai hal tersebut belum mereka.

“Kemungkinan itu baru pernyataan secara lisan lalu  jadi berita media. Karena untuk surat resminya kita belum dapat, seperti Permensos atau SE atau Mensos semua belum ada kita terima,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan