PBH Peradi Lubuklinggau Siap Berikan Pelayanan Hukum Gratis
Ketua PBH Peradi Lubuklinggau Bima Andyka, SH dan anggota foto bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, SH dan hakim usai penandatangan MOU, Senin 8 Januari 2024.-Foto : Dokumen PBH Peradi Lubuklinggau-
BACA JUGA:Pedagang di Pasar Metau Ngeluh Sepi Pembeli
Ia berharap, kedepannya Posbakum mampu memberikan pelayanan hukum yang baik dan tentu sesuai aturan aturan yang berlaku Per MA No.1 tahun 2014, yang pastinya pungsi dari Posbakum itu sendiri memberikan pelayanan hukum yang Prodeo artinya tidak dipungut biaya apapun alias gratis bagi wilayah kerja PN Lubuklinggau yakni Muratara, Lubuklinggau dan Musi Rawas. (*)