Modus Korupsi Hibah PMI, Mark Up Harga Sewa Hingga Minta Nota Kosong
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir Selasa 6 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang-Foto: Dok. SUMEKS.CO-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Selasa 6 Agustus 2025 Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dalam sidang tersebut, Saksi Yanto pengelola penginapan Citra membeberkan adanya dugaan markup anggaran sewa penginapan untuk kegiatan PMI Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023–2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH menghadirkan tiga terdakwa utama yakni Rabu (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas), dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan). Mereka didakwa merugikan negara Rp 600 juta.
Dilansir dari SUMEKS.CO, Saksi Yanto menyebut bahwa PMI Ogan Ilir menyewa fasilitas di penginapan miliknya sebanyak dua kali, tepatnya tahun 2023 menyewa 12 kamar ber-AC, 12 kamar dengan kipas angin selama dua hari, serta gedung serbaguna selama 3 hari senilai Rp12,6 juta dan 2024 juga sama, dengan total biaya sewa Rp 25,2 juta.
BACA JUGA:Agustus Kemungkinan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Kejari Terima Uang Titipan Pengganti
Menurut Yanto, seluruh pemesanan dilakukan langsung oleh terdakwa Nasrowi yang memang sudah ia kenal secara pribadi.
Hanya saja saat ditunjukkan data anggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan nilai sewa penginapan mencapai Rp 42 juta Yanto dengan tegas membantah.
"Itu tidak benar. Jumlah total yang saya terima hanya Rp 25,2 juta, bukan Rp 42 juta seperti yang tertera dalam laporan," tegas Yanto dikutip dari SUMEKS.CO.
Selain saksi dari penginapan, JPU juga menghadirkan saksi lain yaitu Owner Ani Catering sebagai penyedia konsumsi kegiatan PMI.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun Sawit DAM, Mantan Pejabat Dinas Kehutanan Musi Rawas Bersaksi
Hampir sama dengan Yanto, saksi dari Ani Catering mengungkap adanya permintaan kwitansi kosong dari Pengurus PMI Ogan Ilir.
Maka dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir diberikan dalam dua tahap yaitu November 2023 dan Juli 2024 masing - masing senilai Rp 1 miliar.