Tak Bayar Denda Tilang, 1.933 Kendaraan Musi Rawas Kena Blokir

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Lintas Tugumulyo, Kelurahan B Srikaton, Kelurahan Tugumuyo, Kecamatan Tugumulyo, Senin 8 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Sepakat, We Hotel dan Harian Pagi Linggau Pos Jalin Kerjasama

Kasatlantas juga mengakui, untuk pengiriman surat tilang ETLE terkadang kendalanya alamat. 

“Kalau kendalanya mungkin alamat. Karena bisa jadi alamat STNK itu beda dengan pada saat yang pengendara yang memakai,” jelasnya.

Lalu bagaimana cara menebus denda tilang elektronik?

Cukup pemilik kendaraan membawa  surat konfirmasi ke Kantor Satlantas kemudian temui  petugas front office.

BACA JUGA:PBH Peradi Lubuklinggau Siap Berikan Pelayanan Hukum Gratis

Dari sana nanti akan dikasih nomor rekening untuk pembayaran tilangnya. Sama seperti tilang biasanya dengan bayar melalui Briva BRI . (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan