Senin, 08 Jul 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
TEKNOLOGI
LIFESTYLE
Metropolis
Sumsel
Pendidikan
Health & Beauty
Politik
Boom
Sport
Network
Beranda
RELIGI
Detail Artikel
Cadar Mulai Tidak Asing Lagi
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Sabtu , 28 Oct 2023 - 18:09
ilustrasi cadar-FOTO : ISTIMEWA-
cadar mulai tidak asing lagi linggaupos.bacakoran.co - ustadz dr raehanul bahraen, m.sc, sp.pk mengucapkan alhamdulillah, belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di beberapa tempat di negeri kita. “sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita keluar lengkap dengan seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat secara sempurna,” katanya dikutif dari grop wa artikel dakwah dr. raehanul bahraen, m.sc, sp.pk kemarin. para wanita penggenggam bara api kini tidak perlu resah lagi ketika keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. mereka tidak lagi merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka. alhamdulillah juga, fase-fase sulit telah lewat. dimana cadar dan purdah identik dengan terorisme dan bom. sehingga image yang berkembang di masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris. menyulitkan wanita-wanita yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari panah iblis. diskriminasi, razia, periksa ktp sampai penggerebekan di rumah dialami oleh mereka. ini karena perbuatan orang-orang yang hanya punya semangat dalam beragama tetapi tidak berlandaskan ilmu. bom dan jihad seperti yang mereka agung-agungkan bukan ajaran islam. sumber ajaran mereka adalah paham takfiriy, yaitu mudah mengkafirkan orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah dan hartanya. berkat perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image tersebut hilang. bahkan cadar telah menjadi tren. kami rasa dampak dari sebuah film yang sangat booming yaitu film “ayat-ayat cinta” dimana di sana diceritakan ada sebuah tokoh wanita bidadari dunia yang hampir sempurna. ia menggunakan cadar. maka kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai mengikutinya. film dan sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh utamanya adalah wanita cantik yang bercadar. para wanita mulai bergaya dengan selendang tipis menutup muka walaupun sekedar bergaya. akun jejaring sosial ramai dengan gambar wanita bercadar atau sekedar kartunnya. baca juga:gejala lupus yang perlu diwaspadai mengenai hal ini, sangat patut disyukuri. walaupun film tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga. tetapi cara berdakwah seperti ini kurang tepat. karena di sana ada campur baur laki-laki dan wanita, membuka aurat, bermesraan dan menyentuh dengan bukan mahram dan lain-lain. bagaimana kita berdakwah kepada allah dengan cara yang tidak diperkenankan oleh allah. lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi populer di masyarakat. kami tidak heran karena rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “terkadang/boleh jadi allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat” [hr. bukhari 4/72 no.3062 dan muslim 1/105 no.111] kita tidak perlu kaget dengan hadits ini, karena bahkan terkadang allah menolong agama ini dengan orang kafir seperti abu thalib paman rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. ibnu batthal rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini, “sabda beliau, ‘terkadang/boleh jadi allah menolong agama ini dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’, mencakup orang muslim dan orang kafir, sabda beliau shohih yaitu ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu tersebut [tidak bertentangan, pent]” [syarh shahih bukhari libni batthal 5/222, maktabah ar-rusyd, cet. ke-2, 1432 h, asy-syamilah] ibnu hajar al-asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini, “ibnul munir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang dimaksud al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan dengan sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik.” [fahtul baariy 7/474, darul ma’rifah, beirut, asy-syamilah] baca juga:terlalu kurus, ini tips menggemukan badan dengan cepat hukum cadar ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu: 1. wajib inilah pendapat as-suyuthi dan ibnu hajar al-asqolaniy. sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah syaikh muhammad as-sinqithi, syaikh abdul aziz bin baz, syaikh muhammad bin shalih al-utsaimin, syaikh abdullah bin jarullah bin ibrahim al-jarullah, syaikh bakr abu zaid, syaikh mushthafa al-adawi. 2. sunnah menurut madzhab syafi’i, imam malik dan abu hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. ini juga pendapat ulama seperti ibnu hazm dan ibnu batthal. adapun ulama sekarang adalah syaikh al-albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau jilbab al mar’ah al muslimah. kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. dan kami pun lebih mutmainnah[tenang] terhadap pendapat yang sunnah. akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. masing-masing punya dalil yang kuat. kita harus menghormati pendapat orang lain. cadar bukan tolak ukur keshalihahan wanita sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. seperti wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. memang jika sebagian besarnya. tetapi jangan dijadikan tolak ukur. ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa. allah ta’ala berfirman, “sesungguhnya yang paling mulia di sisi allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian” [qs. al hujurat: 13] bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak. ini adalah anggapan yang salah. karena hukum asal seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau tidak. baca juga:rudapaksa anak tiri dituntut 15 tahun sehingga kurang tepat jika ada wanita yang memandang kurang shalihah wanita yang belum bercadar, atau terkadang meremehkannya kemudian berkomentar, “sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga tahu keutamaan bercadar.” padahal bisa jadi, ia beranggapan sunnah kemudian ada penghalang. dan bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih banyak dan lebih ikhlas. begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan orang-orang, “istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai cadar?” jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita luruskan bersama. jangan kaku dan memaksa memakai cadar ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah. jika belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri. misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga. masyarakat di sekitar belum menerima cadar. cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi. maka dalam kondisi seperti ini jangan memakai cadar. walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku kaidah “menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat” baca juga:api keluar dari kap mesin jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. selain itu hukum wajib ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai cadar. akan tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut. sejak memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin ramah terhadap orang lain, ipk meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke arah positif. beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar adalah menjadi hal yang biasa. oleh karena itu harus tetap bersemangat mendakwahkah sunnah yang satu ini. terkadang memakai cadar dan terkadang tidak memakai cadar anggapan bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru. ini jika meyakini sunnahnya. jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana tidak mendukung. misalnya, -jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya. -jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. tetapi ketika ke pasar dan ke tempat kajian silahkan memakainya. karena islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. sesuai dengan kaidah fiqhiyah, “sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya” baca juga:cara jitu hilangkan kapalan banyak jalan menuju surga jika ingin memakai cadar tidak mesti memakai cadar lengkap dengan purdahnya, kemudian memakai pakaian serba besar berwarna hitam. karena tujuan cadar adalah menutup wajah yang merupakan salah satu bagian yang paling dinikmati oleh laki-laki, maka apapun yang digunakan untuk menutup muka maka boleh-boleh saja. misalnya slayer dan masker penutup muka. para wanita bisa menggunakan slayer untuk menutup wajah mereka. sehingga hampir mirip fungsinya dengan cadar. dan kesan orang memakai slayer tentu berbeda kesan orang memakai cadar. karena slayer sudah dianggap biasa di masyarakat kita. akan tetapi fungsinya hampir sama dan bisa diniatkan untuk melaksanakan sunnah, yaitu menutup wajah. cadar bukan sekedar budaya arab banyak sekali dalil dari al-quran dan sunnah menunjukan bahwa menutup wajah dengan cadar adalah ajaran islam. salah satunya firman allah subhanahu wa ta’ala, “hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” [ al ahzab: 59] di dalam kitab tafsir jalalain, karya jalaluddin ibn muhammad al-mahalli dan jalaluddin ibn abi bakrin as-suyuthi rahimahumallahu dijelaskan, “pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.” [tafsir al-jalalain hal. 437, darus salam, riyadh, cet. ke-2, 1422 h] baca juga:panji gumilang segera disidangkan dan masih banyak sekali dalil yang lainnya. ajaran islam menutup wajah sudah ada di indonesia sejak dulu contohnya adalah di daerah kami, khususnya bima dan dompu provinsi ntb, yaitu apa yang dikenal dengan rimpu,adalah sejenis kain yang dilipat sedemikian rupa hingga menutup semua kepala dan wajah kecuali mata. dan ini karena pengaruh islam. bisa dilihat sumbernya di: http://masaries.multiply.com/journal/item/220?&show_interstitial=1&u=%2fjournal%2fitem begitu juga kami mendengar ada di suku-suku sumatera yang memiliki budaya menutup wajah. dan tentunya ini adalah pengaruh ajaran islam. di eropa juga demikian, dahulunya wanita bangsawan dan anggota kerajaan memakai cadar lengkap dengan purdahnya, tidak heran karena masih ada sisa-sisa ajaran samawi yang masih agak murni. maka kita akan terkaget-kaget membaca dan melihat gambarnya karena sungguh sangat berbeda dengan eropa sekarang. silahkan lihat di sumbernya: http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/10/03/cadar-di-eropa-dulu-bangsawan-bangga-memakainyasekarang-dihina-dan-didenda%e2%80%a6/ kemudian kami bawakan fatwa ulama sebuah wadah dakwah yang cukup berpengaruh di indonesia dan sudah eksis sebelum kemerdekaan, yakni tentang membuka wajah pada wanita. muktamar viii nahdlatul ulama keputusan masalah diniyyah nomor : 135 / 12 muharram 1352 h / 7 mei 1933 tentang hukum keluarnya wanita dengan terbuka wajah dan kedua tangannya pertanyaan : bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? apakah haram atau makruh? kalau dihukumkan haram, apakah ada pendapat yang menghalalkan? karena demikian itu telah menjadi darurat, ataukah tidak? (surabaya) jawaban : hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang mu’tamad (yang kuat dan dipegangi – penj ). menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut mazhab hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah. sumber : ahkamul fuqaha, solusi problematika hukum islam, keputusan muktamar, munas, dan konbes nahdlatul ulama (1926-2004 m), halaman123-124, pengantar: rais ‘am pbnu, dr.kh.ma sahal mahfudh; lajnah ta’lif wan nasyr (ltn) nu jatim dan khalista, cet.iii, februari 2007 bagi yang berdakwah dan berpegang teguh dengan ajaran nu, silahkan menggunakan fatwa ini. ii. yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya cadar meyebabkan dirinya menjadi wanita yang terbatas dan tertutup dari masyarakat ini tidak benar karena masalah tertutup dari masyarakat adalah tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat. memakai cadar dan purdah tidak mengharuskan menutup diri dari masyarakat. tidak boleh keluar rumah, tidak boleh menghadiri acara dan kegiatan [boleh, asalkan kegiatannya sesuai dengan islam], kemudian haram sama sekali berbicara dengan laki-laki asing sehingga tidak boleh berbicara dengan sepupu laki-laki, kepada suami bibinya dan lain-lain. maka ini adalah anggapan yang keliru. karena islam malah mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan masyarakat dengan berhias akhlak yang baik. rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” [hr. tirmidzi no. 1987 dan ahmad 5/153. abu ‘isa at tirmidzi berkata, hasan shahih] baca juga:bunuh ayah tirinya dituntut 10 tahun jika ada acara khitanan, kelahiran dan lain-lain maka, wanita bercadar bisa berada di barisan terdepan dalam membantu tetangga dan saudaranya. memasak dan menyiapkan kegiatan tersebut. dan kemudahan teknologi komunikasi zaman sekarang memudahkan mereka berinteraksi walaupun sekedar dari rumah. mengucapkan selamat, menanyai kabar dan lain-lainnya. wanita boleh keluar dari rumahnya jika ada keperluan, tidak ada yang mengharamkan. mengenai berbicara dengan bukan mahram maka bukan tidak boleh sama sekali, boleh jika memang ada keperluan asalkan memperhatikan adab dan aturan islam. berikut fatwa ketua lajnah daimah [mui arab saudi] syaikh ‘abdul ‘aziz bin ‘abdillah bin baz rahimahullah, pertanyaan: bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom via telepon. jazakallah khair. adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut, jazakallahu khair? jawaban: “tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. hal-hal semacam itu tidaklah mengapa. (*)
1
2
3
4
»
Last
Tag
# cadar
# muslimah
# hukum islam
# generasi islami
# religi
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Linggau Pos Edisi Minggu 29 Oktober 2023
Berita Terkini
Copa America 2024: Argentina vs Kanada, Tayang Kapan dan Cara Nonton Online? Selanglah Lagi Final, Messi!
Sport
22 detik
Inilah 5 Jenis Tanaman Hias yang Sedang Tren di Tahun 2024, Cocok untuk Ditanam di Indoor dan Outdoor
LIFESTYLE
18 menit
Catat Inilah 6 Ciri-Ciri Oli Gardan Motor Harus di Ganti
LIFESTYLE
19 menit
Masih Ada yang Kurang Puas, Snapdragon 8 Gen 4 Disematkan di HP Samsung Galaxy S25 Series
TEKNOLOGI
33 menit
SMP Mafaza Lubuklinggau Sukses Buka Kegiatan MPLS 2024/2025
Pendidikan
37 menit
Berita Terpopuler
Majelis Taklim Masjid Al-Akbar SMAN Terawas Musi Rawas Kunjungi 5 Kota Besar di Indonesia untuk Wisata Religi
Pendidikan
20 jam
5 Sekolah Paling Top 2024 di Provinsi Bengkulu, Adakah Pilihanmu
Pendidikan
6 jam
Ada Top 5 Sekolah SD Terbaik 2024 di Provinsi Bengkulu, yang Bisa Dijadikan Referensi
Pendidikan
13 jam
Arah Golkar di Pilkada Musi Rawas, ini Pernyataan Firdaus Cek Olah
Berita Utama
19 jam
Seleksi PPPK Diadakan Juli, ini Penjelasan BKPSDM Lubuklinggau
Berita Utama
19 jam
Berita Pilihan
Copa America 2024: Argentina vs Kanada, Tayang Kapan dan Cara Nonton Online? Selanglah Lagi Final, Messi!
Sport
22 detik
EURO 2024: Ulasan & Cara Nonton Online Spanyol vs Prancis, Laga Adu Tajam vs Clean Sheet
Sport
16 jam
Seminar Parenting SIT Mutiara Cendekia Lubuklinggau 2024 : Anak Butuh Orang Tua yang Menjadikannya Hebat
Pendidikan
18 jam
Tingkatkan Kinerja Pj Walikota Lubuklinggau Minta Kepala OPD Rutin Lakukan Monev
Metropolis
18 jam
Seleksi PPPK Diadakan Juli, ini Penjelasan BKPSDM Lubuklinggau
Berita Utama
19 jam