Kapolres Muratara Beri 4 Personil Sanksi PTDH, Usai Penangkapan Oknum Anggota Polisi Jual Narkoba
Kapolres Muratara memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 4 personel, Usai penangkapan oknum polisi RK jual narkoba Bersama Istri--screenshot
KORANLINGGAUPOS.ID - Usai mendapati anak buahnya di duga berjualan Narkoba Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun Bagaimana nasib oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Brigpol RK (38) bersama istri siri MS diduga menjaual narkoba tersebut.
Diketahui anggota Satuan Samapta Polres Muratara tersebut bernama Brigpol RK bersama MS digerabek anggota Sat Resnarkoba Polres Muratara.
Penggerbekan tersebut pada Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 17.15 WIB oelh Sat Resnarkoba Polres Muratara.
BACA JUGA: 4 Personil Polres Muratara di PTDH Ini Pesan Kapolres Muratara
BACA JUGA:Brigpol RK Diamankan Satres Narkoba Polres Muratara Bersama Istri Siri, Terancam PTDH
Penggerbakan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Muratara tersebut berhasil mengamankan juga barang bukti Barang Bukti sebanyak10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion.
Dari hasil tes urine, Anggota Satuan Samapta Polres Muratara Brigpol RK bersama MS dinyatakan positif mengandung AMP dan MET.
Namun pada Kamis 14 Agustus 2025, Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melakukan PTDH kepada 4 personil Polres Muratara.
Sanksi PTDH, dilakukan pada Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Mapolres Muratara.
BACA JUGA:Polres Muratara Ungkap Kabar Terbaru dari Penyelidikan Kasus Penusukan Siswa MTs Oleh Murid SD
BACA JUGA:Polres Muratara Bagikan 500 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI
Ada 4 personil yang di beri sanksi PTDH, Brigpol Jesstiady Wihardy, Briptu Apri Wahyudi, Brigpol Oyon Tarnado dan Briptu Dwi Afriansyah Saputra.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan untuk personel yang menerima keputusan PTD, keputusan pemberhentian ini bukanlah suatu hal yang mudah diambil, melainkan berdasarkan evaluasi menyeluruh atas pelanggaran yang dilakukan.