Cegah Kekerasan Terhadap Dokter, RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau Kuatkan Sistem Keamanan Internal
RSUD Siti Aisyah di Jl Pembangunan, Kelurahan Air Kuti, Kota Lubuk Linggau - Foto: Dok. RSUD Siti Aisyah-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap seorang dokter spesialis di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dokter yang menjadi korban adalah dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, yang saat itu tengah menjalankan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Diketahui dr. Syahpri dipaksa oleh keluarga pasien untuk melepas masker dan mendapatkan kekerasan verbal.
Tindakan ini telah menghalangi dr. Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius yang merupakan bentuk kekerasan verbal dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.
BACA JUGA:Kisruh Antara Dokter dan Pasien RSUD Sekayu, Begini kata Sekda Muba
BACA JUGA:Kepala Disdikbud dan RSUD Diganti, Bupati Muba : Jabatan Jangan Disalahgunakan
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," tegas Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Rabu 14 Agustus 2025 dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Menurut Menkes, kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.
"Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," tegas Menkes.
Ia menegaskan keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Adakan Operasi Gratis Bibir dan Langit Mulut Sumbing di RSUD Muara Beliti
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas : Warga yang Keluarganya Alami Bibir Sumbing Segera Merujuk ke RSUD Sobirin
Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh undang-undang.
Ia juga menjelaskan dokter dalam menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.