Sekda Soroti Pentingnya SIP Dokter, Tak Ingin Ada Praktik Medis Tanpa Izin Resmi
Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, lakukan rapat koordinasi kemitraan bersama BPJS Kesehatan, di ruang kerja Sekda Kota Lubuk Linggau, Rabu 20 Agustus 2025--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tingkatkan mutu pelayanan kesehatan dan efektivitas pengelolaan fasilitas kesehatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, lakukan rapat koordinasi kemitraan bersama BPJS Kesehatan, di ruang kerja Sekda Kota Lubuk Linggau, Rabu 20 Agustus 2025.
Sekda dikutip dari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau dalam kesempatan itu mengungkapkan, saat ini cakupan layanan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Lubuk Linggau sudah mencapai 99,94 persen.
Hal ini tegas Sekda, sebagai bukti pelayanan kesehatan di Lubuk Linggau sudah merata dan dapat diakses oleh hampir seluruh masyarakat.
“Meski capaian UHC kita hampir 100 persen, ke depan pelayanan harus terus ditingkatkan agar masyarakat bisa merasakan manfaat yang lebih maksimal,” tegas Sekda.
BACA JUGA:Sekda Musi Rawas Ikuti Upacara Tabur Bunga di TMP Patria Bukit Sulap
Namun Sekda menyoroti pentingnya pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, baik bagi tenaga medis yang masa izinnya hampir habis maupun yang belum memiliki izin. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik medis tanpa izin resmi di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Sekda juga meminta agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam meminimalisir persoalan di lapangan, termasuk penanganan keluhan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi penggunaan aplikasi Mobile JKN secara masif, sebagai sarana digital untuk mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan diminta untuk berkoordinasi dengan Diskominfotiksan guna menyusun strategi komunikasi publik yang efektif dalam mensosialisasikan layanan digital tersebut.