Ribuan Honorer di Empat Lawang Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM : Ada Penandatanganan SPTJM

Bupati Empat Lawang - H Joncik Muhammad - Foto: Bacakoran.co-

EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar baik ribuan honorer berstatus R2, R3, R3B, R3T, hingga R4 di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, Pemkab Empat Lawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Soleha Apriani selaku Kepala BKPSDM Empat Lawang menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Empat Lawang sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

"Atas petunjuk dan kebijakan Bupati Empat Lawang, kami menyampaikan bahwa seluruh peserta dengan status tersebut akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian mereka," jelas Soleha dikutip dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:Pengusulan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Alami Kendala Teknis, Kategori Prioritas Ada 2.300 Honorer

BACA JUGA:Usulkan R3 dan R4 Sebanyak 1.793 Orang, Wali Kota Ungkap Cari Skema Terbaik Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

BKPSDM mencatat total 2.612 tenaga non-ASN berpotensi diusulkan. Dari jumlah itu, 2.217 orang termasuk dalam kategori prioritas (R2, R3, R3B, R3T), sedangkan 395 orang masuk kategori non-prioritas (R4).

Soleha mengungkapkan, data ini akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja hingga Agustus 2025.

Setiap OPD dan kecamatan diminta menyerahkan data terbaru agar dapat dilakukan validasi.

Dengan demikian, hanya tenaga non-ASN yang benar-benar aktif yang akan diajukan sebagai calon PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Wali Kota Lubuk Linggau Pastikan R3-R4 Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Progres Pengusulan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas, Begini Penjelasan BKPSDM

"Meski status PPPK paruh waktu tetap dituntut kedisiplinan tinggi.Seluruh pegawai nantinya wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai sebagai bukti komitmen. Jika terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pemkab Empat Lawang berharap dengan diusulkannya honorer jadi PPPK Paruh Waktu semoga bisa jadi penyemangat baru bagi para tenaga honorer untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan