Pasien ODGJ di Lubuk Linggau Minta Dipermudah Dapat Obat, Begini Jawaban BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau di Jl Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 - Foto: Dok. Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Program BPJS Kesehatan membantu masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang tepat dan cepat.
Terkait permintaan peserta BPJS Kesehatan agar diberi kemudahan dalam mendapatkan obat untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), langsung ditanggapi pihak BPJS Kesehatan Lubuk Linggau.
Kepala BPJS Kesehatan Lubuk Linggau Yunita Ibnu melalui Bagian Humas Feri Saputra, Selasa 26 Agustus 2025 membenarkan Tim BPJS Kesehatan sudah menindaklanjuti masalah yang dihadapi peserta ini.
"Memang pasien ODGJ ini untuk mendapatkan obat perlu asesmen dokter. Finger Print juga. Kenapa demikian? Karena dokter perlu cek kondisi pasien apakah treatment yang diberikan sudah memberikan efek positif. Sehingga nantinya obat yang diberikan disesuaikan dengan kondisi pasien," jelas Feri.
BACA JUGA:Pasien ODGJ di Lubuk Linggau Berharap Dipermudah Dapat Obat
BACA JUGA:Rosmala Dewi Anggota DPRD Lubuk Linggau Reses II Tahun 2025, Warga Ngadu Kesulitan Dapat Obat ODGJ
Lalu bagaimana jika pasien butuh obat, sementara kondisinya tak memungkinkan (ngamuk), apakah tetap harus dibawa ke rumah sakit baru bisa dapat obat?
"Keluarga pasien bisa langsung ke puskesmas. Mengenai kasus pasien ODGJ di Cereme Taba kami sudah koodinasi dengan Pihah Puskesmas Taba. Besok mereka juga akan visit ke rumah pasien memastikan bagaimana kondisi pasien. Jika memang kondisinya tak memungkinkan pasien dibawa ke RS untuk pemeriksaan dan ambil obat, bisa saja sementara dibantu Puskesmas dengan obat sementara terlebih dahulu. Sebab penanganan ODGJ ini juga melibatkan peran Dinsos dan Puskesmas. Hasil visit besok ke rumah pasien nanti akan menentukan pola pengobatannya harus bagaimana. Intinya jika ada peserta BPJS Kesehatan mengalami kendala ini, bisa konsultasi ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu, seperti puskesmas maupun dokter keluarga untuk dapat penanganan lebih cepat," sarannya.
Sebelumnya diberitakan Yunita Lestari, warga RT 03 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau berharap aturan dari BPJS Kesehatan yang harus membawa pasien ODGJ saat mengambil obat kedepannya bisa disesuaikan dengan kondisi pasien.
BACA JUGA:Pukuli Kepala Warga, Jajang ODGJ di Lubuk Linggau Berhasil Diamankan Polisi dan Sat PolPP
BACA JUGA:ODGJ yang Meresahkan di Lubuk Linggau Dirujuk Ke RSJ di Palembang
Ketika pasien sedang tidak stabil kondisinya, ia berharap ada keringanan untuk tidak harus membawa pasiennya ikut kontrol ke rumah sakit. Mengingat dampaknya yang harus diperhatikan, ketika pasien mengamuk di rumah sakit, itu yang dicemaskannya.
"Saya kebetulan punya anak usia 22 tahun yang harus kontrol setiap bulan ke Poli Jiwa RS AR Bunda Lubuk Linggau karena ODGJ. Kalau lagi jadwalnya si anak sedang stabil tidak masalah karena bagus dokter juga tahu perkembangan pasien kalau kita bawa. Tapi kan ada kalanya pasien sedang tidak stabil. Di kondisi seperti ini meski kami tidak membawa pasien ke RS, harapan kami bisa tetap dapat obat," harapnya saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID.
Ia mengaku pernah, saat obat anaknya habis tapi kondisi anaknya sedang tidak stabil tidak memungkinkan dibawa ke RS untuk kontrol ke Poli Jiwa.