Kedepan Ada Sanksi Kerja Sosial untuk Tersangka yang Perkaranya Diselesaikan Melalui RJ
Kajari Lubuk Linggau, Suwarno --
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno mengungkapkan hingga Agustus 2025 ada 7 perkara yang diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Diantaranya yang terbaru, kasus KDRT oleh suami di Lubuk Linggau dan kasus pengancaman oleh anak terhadap ayah kandungnya di Kota Lubuk Linggau. RJ dilaksanakan setelah kedua pihak sepakat bersama, dan sang istri serta ayah kandung sudah memaafkan.
RJ jelas Kajari, orang yang melakukan kesalahan dan dilaporkan namun perkara hukumnya diselesaikan di luar pengadilan. Dan pihaknya tentu saja secara selektif melakukan RJ.
"Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta. Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai dan ada pernyataan tidak keberatan dari korban.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Pengunjung Diprediksi Saksikan Festival Perahu Bidar 2025
Melakukan pengembalian barang atau penggantian kerugian kepada korban atau mengganti kerugian yang ditimbulkan serta Pelaku bukan residivis," jelasnya.
RJ tegasnya, juga bisa dilakukan untuk perkara penyalahgunaan Narkoba.
"Namun tentu dengan syarat seperti baru pertama kali pakai dan penyelesaiannya dengan rehabilitas," ungkapnya.
Dan yang terpenting jelas Kajari, setelah RJ ada 2 program lagi yang dilaksanakan atau pasca RJ. Dimana kejaksaan hadir ditengah masyarakat untuk mengetahui apa latar belakang pelaku melakukan itu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun Sawit DAM, Mantan Pejabat Dinas Kehutanan Musi Rawas Bersaksi
BACA JUGA:Rumah Pengasingan Bung Karno, Saksi Bisu Perjuangan Sang Proklamator di Bengkulu
"Lalu kita carikan solusi lalu kita gandeng dinas untuk peningkatan skill sehingga kedepan tersangka tidak lagi melakukan tindak pencurian. RJ juga bisa menjadi solusi permasalahan Lapas yang hampir semuanya dengan kondisi over kapasitas," tegasnya.
Dan kedepan, dalam KUHP yang baru yang akan disahkan pada 2 Januari 2026, akan diterapkan sanksi kerja sosial.