MKD Desak Stop Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Non Aktif
Stop gaji dan tunjangan sangat penting sebagai bentuk penegakan etika sekaligus tanggung jawab moral DPR di hadapan publik--
KORANLINGGAUPOS.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Republik Indonesia meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang sudah dinonaktifkan partainya.
Setidaknya ada 5 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinon aktifkan masih menerima gaji dan tunjangan, mereka yakni:
1. Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional
2. Surya Utama alias Uya Kuya Fraksi Partai Amanat Nasional
3. Nafa Urbach dari Partai Nasdem
4. Ahmad Sahroni dari Partai Nasdem
5. Adies Kadir dari Partai Golkar.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan langkah ini penting sebagai bentuk penegakan etika sekaligus tanggung jawab moral DPR di hadapan publik.
"MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam dilansir dari DISWAY.ID.
“Selain 5 oknum Anggota DPR RI tadi, bisa jadi bertambah nanti, kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil,” jelasnya.
Dilansir dari sumateraekspres.id, MKD menilai langkah permintaan penghentian gaji ini sah untuk ditempuh. Meskipun secara hukum, belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang MD3.
BACA JUGA:Pemkab Muba Desak Pemprov Sumsel, Percepat Selesaikan Batas Muba- Muratara