Sejarah, Syarat, dan Tata Cara Menunaikan Shalat Qashar
Tata Cara Menunaikan Shalat Qashar--pixabay
BACA JUGA:6 Manfaat Gerakan Shalat untuk Kesehatan Fisik, Salah Satunya untuk Kesuburan Wanita
Jika dalam menentukan asal muasal shalat qashar banyak perdebatan yang terjadi di kalangan para ulama, maka dalam sejarah shalat jamak, para ulama bisa dikatakan sepakat bahwa menjamak (menggabung) dua shalat fardhu dalam satu waktu. Shalat jamak pertama dilakukan Nabi Muhammad saw pada tahun 9 Hijriah, lebih tepatnya saat peristiwa Perang Tabuk, yaitu peperangan terakhir yang diikuti Rasulullah. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, 1996, juz 3, h. 140).
Lalu apa itu Shalat Qashar dan apa saja syaratnya?
Qashar adalah kata yang diambil dari bahasa Arab yang makna asalnya adalah memperpendek/meringkas. Dalam istilah ilmu fiqih, makna ini menjadi lebih sempit, yaitu memperpendek rakaat shalat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, sebagai dispensasi (rukhsah) bagi musafir.
Hanya saja, tidak semua musafir dan tidak setiap perjalanan mendapatkan dispensasi qashar.
BACA JUGA:Tata Cara Shalat Fardhu Orang yang Sakit dan Dalil, 7 Bentuk Diringankan Oleh Allah SWT
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia dalam catatan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, ada 6 syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu menurut Habib Hasan al-Kaf untuk mendapatkan keringanan ini, yaitu:
1. Perjalanan bukan untuk melakukan maksiat, artinya harus perjalanan yang diperbolehkan seperti untuk silaturahim, rekreasi, kunjungan kerja, haji, umrah, dan sebagainya.
2. Minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah).
3. Shalat yang diqashar adalah shalat 4 rakaat yaitu Dzuhur, Ashar dan Isya. Tidak ada qashar dalam shalat Subuh dan Maghrib.
BACA JUGA:Ini Keutamaan Shalat Sunnah Fajar, Yuk Kita Rutinkan Mulai Sekarang
4. Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya shalat.
5. Niat qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram. Menjaga hal-hal yang bisa menghilangkan niat qashar dan tidak ada keraguan dalam niat tersebut.
6. Tidak bermakmum kepada orang yang shalat sempurna (4 rakaat).
Perlu diingat kembali, seseorang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) bisa mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam hal pelaksanaan shalat.