Rekrutmen Guru PPPK Dibuka

Guru Sekolah Rakyat akan berstatus sebagai ASN PPPK maka berhak mendapatkan tunjangan maupun gaji pokok- Foto: Dok. Kemensos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali merekrut Guru Sekolah Rakyat Tahap 3. Pengajuan guru bisa dilakukan mulai 9 September 2025.

Nantinya, Guru Sekolah Rakyat akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena jadi ASN PPPK, guru Sekolah Rakyat berhak mendapatkan tunjangan maupun gaji pokok.

Dikutip dari Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemensos Nomor: 3757/HM.01.03/9/2025 tentang Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025, berikut syarat daftar guru PPPK Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3:

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

2. Berusia 20–45 tahun saat ditetapkan sebagai guru

3. Tidak pernah dihukum pidana ?2 tahun

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN/TNI/Polri/pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai ASN/TNI/Polri

6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Pendidikan minimal S1/D4

8. Memiliki sertifikat pendidik

9. Sehat jasmani dan rohani

10. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI.

BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Negeri, Dirjen GTK : Ini Syarat yang Herus Dipenuhi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan