Ternyata ini Peran Direktorat Jaminan Produk Halal dalam Program MBG
Tim Direktorat Jaminan Produk Halal saat membahas MBG- Foto: Dok. Kemenag RI-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama memiliki satuan kerja setingkat Eselon II yang mengurus jaminan produk halal.
Satuan kerja itu bernama Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) Binaan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Lantas, apa peran direktorat ini dalam konteks program Makanan Bergizi Gratis (MBG)?
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan bahwa tugas yang diemban tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga erat dengan kepastian pangan, kualitas gizi, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan Runing Program MBG, Wali Kota Lubuk Linggau Pastikan Terlaksana Tanpa Kendala
BACA JUGA:Senangnya! Disetujui Presiden, Guru dan Relawan Posyandu Bisa Merasakan Menu MBG
Hal ini disampaikan Fuad Nasar saat melakukan kunjungan di Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, Jumat 12 September 2025.
Fuad melihat ada irisan yang bisa disinergikan oleh DJPH dengan UKP Kerjas sama Pengentasan Kemistinan dan Ketahanan Pangan.
“Jika kita melihat peran kedua lembaga, jelas terdapat irisan pada isu ketahanan pangan. Jaminan halal adalah bagian integral dari upaya memastikan makanan yang aman, bergizi, dan sesuai prinsip keagamaan. Artinya, agama dan ekonomi tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal,” jelas Fuad.
Fuad menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret dalam mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
BACA JUGA:Setahun Menanti Program MBG, 114 Siswa SD Muhamadiyah Lubuk Linggau Dapat Jatah MBG
BACA JUGA:Kisah Akhir Anak Keracunan MBG di Padamaran Sumsel
Sebelumnya, DJPH hadir pada penandatanganan nota kesepahaman antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN) di Bappenas. Kerja sama ini memastikan setiap dapur layanan gizi memiliki penyelia halal bersertifikat dan menu yang terjamin kehalalannya.
Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis (MBG), DJPH akan berperan dalam pemantauan dan evaluasi. “Kami sedang menyusun instrumen untuk mendukung pelaksanaan MBG agar sesuai dengan prinsip jaminan produk halal. Ini akan menjadi instrumen yang aplikatif dan terukur,” kata Fuad.