Antisipasi Money Politik Bawaslu Harapkan Peran Serta Masyarakat

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya-Foto : Dokumen Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengaku pihaknya tidak mungkin mampu mencegah praktik money politik pada pemilihan umum (Pemilu). 

Pasalnya mereka keterbatasan petugas pengawas, jumlah anggota Bawaslu 3 orang, jumlah pengawasan kecamatan (Panwaslucam) 3 orang, pengawas kelurahan/desa (PKD) 1 orang, demikian juga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 orang per TPS.  

Untuk itu perlu peran serta semua pihak baik masyarakat dan peserta pemilu.

Upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Lubuklinggau untuk pencegahan money politik diantaranya mensosialisasikan kepada peserta pemilu agar kompak tidak melakukan money politik. 

BACA JUGA:Diancam di Medsos akan Ditembak Anies Baswedan Belum Melapor

"Kalau peserta pemilu kompak tidak money politik, maka tidak ada yang akan melakukan money politik. Namun jika ada satu saja yang melakukan tentunya peserta lainnya tentunya akan juga ikut money politik. Itu yang kita sosialisasikan kepada peserta pemilu," katanya kepada Linggau Pos, Jumat 12 Januari 2023. 

Disamping itu Bawaslu Kota Lubuklinggau mengedukasi kepada masyarakat jangan mau memilih pemimpin karena dikasih uang.

"Kita mengedukasi masyarakat jangan mau suaranya dibeli," ucapnya.

Dedi panggilan akrapnya menjelaskan bahwa berapa uang yang diberikan oleh calon Pemimpiun merugikan masyarakat karena uang tersebut untuk 5 tahun. "Mereka kasih uang hanya sekali untuk 5 tahun, jadi kalau dihitung perharinya tidak seberapa. Setelah terpilih mereka tidak lagi memperdulian kepentingan masyarakat karena sudah merasa membeli," ucapnya. 

BACA JUGA:Pak Moncos Sukses Ternak Merati di Lubuklinggau, Harga Per Ekor Jutaan

Menurutnya masyakarat bisa melaporkan ke Bawaslu jika mendapati praktik money politik. "Kalau masyarakat melihat atau mendapati praktik money politik laporkan ke Bawaslu," sebutnya. 

Laporan masyarakat akan ditelaah apakah pelanggaran admintrasi atau pidana.

"Kalau masuk rana pidana maka laporan tersebut akan diteruskan ke Gakkumdu. Kalau meney politik rana pidana.  Sangksinya cukup berat kurungan penjara dan pembatalan jika nantinya terpilih," paparnya. 

Saat ini, Panwaslucam sedang merekrut pengawas TPS. Jumlah petugas yang direkrut sebanyak 635 sesuai dengan jumlah TPS. Masa kerja pengawas TPS 23 hari. Tugasnya melakukan pengawasan proses pemungutan suara di TPS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan