Kejari Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD
Gedung Kejari Banyuasin- Foto: Dok. Sumeks-
BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID - Penelusuran dugaan adanya penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) atau dana aspirasi yang disebut-sebut digunakan untuk memberangkatkan umroh dilakukan Kejari Banyuasin.
Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intelijen Jefri Saragih Jumat 19 September 2025 menegaskan bahwa pihaknya akan mencari informasi dan menelusuri kebenaran isu tersebut.
Menurut Jefri Saragih, penggunaan dana pokir harus jelas dan sesuai aturan, karena dana tersebut berasal dari uang negara, sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Pada prinsipnya dana pokir itu adalah hal yang telah diatur dalam mekanisme perundang-undangan,” jelas Jefri Saragih.
Jefri menjelaskan, pokir merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses maupun rapat dengar pendapat.
Aspirasi itu kemudian diinput ke aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, hingga OPD terkait.
Proses itu nantinya diselaraskan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebelum masuk ke dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) dalam APBD.
"Ada prosesnya,” ungkap Jefri sembari menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran memiliki tahapan dan mekanisme yang ketat.
BACA JUGA:2 ASN Kejari Duduki Jabatan Strategis di Pemkab Muba
BACA JUGA:Kejari OKI Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Perkara Dugaan Korupsi di Dispora
Dilansir dari sumateraekspres.id, Kejari Banyuasin juga mengingatkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin agar melaksanakan program sesuai ketentuan hukum.
Jika terbukti ada penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara, maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan.