Setelah Suratnya Viral, Ketua Komisi III DPRD ini Mengundurkan Diri
Momen saat Arif Fahlevi secara resmi mengundurkan diri, dari jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu 20 September 2025- Foto: Dok. SUMEKS.CO-
"Kita akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu, pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 17 September 2025.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir memang tidak dibenarkan
"Memang tidak dibenarkan hal itu dilakukan oleh anggota DPRD," tegasnya.
BACA JUGA:Waspada! Ini 10 Alasan PNS dan PPPK Bisa Dipecat Tanpa Mengundurkan Diri
BACA JUGA:dr. Deddy Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri, Digantikan dr. Gondo
BK DPRD Kabupaten Ogan Ilir sendiri, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III pada hari Senin, 22 September 2025 mendatang.
"Mungkin hari Senin nanti kita baru bisa melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPRD Kabupaten Ogan Ilir nanti, Sopian menyatakan siap menyampaikannya ke publik.
"DPRD Kabupaten Ogan Ilir siap terbuka ke publik," imbuhnya.