Resmi Tersangka, A Oknum Guru di SMPN 1 Lubuk Linggau yang Melakukan Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara
A (31) yang dilaporkan orang tua siswanya karena melakukan pelecehan ke siswinya P resmi menjadi tersangka-FOTO : Riena Maris/Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau, A (31) yang dilaporkan orang tua siswanya karena melakukan pelecehan ke siswinya P resmi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, Rabu 24 September 2025 sore.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA Ipda Kopran saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 25 September 2025.
"Sudah gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kopran.
BACA JUGA:Bertahun-tahun Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan
Kopran menyampaikan dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
"Tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Dari hasil BAP, tersangka mengakui jika suka dengan korban yang juga muridnya. Oknum guru ini mengakui ia memiliki nafsu seks yang cukup tinggi. Ia tidak menutup-nutupi. Bahkan mengaku jika atas perbuatannya ini suatu saat bisa diamankan pihak kepolisian. Begitu juga dengan korban, saat pemeriksaan juga mengaku memiliki rasa suka dengan gurunya tersebut. Namun keduanya mengaku tidak ada komitmen pacaran.
"Namun karena korban anak dibawah umur, kasusnya tetap jalan dan tersangka dijerat dengan perbuatan cabul anak dibawah umur," tegasnya.
BACA JUGA:Cabuli Dua Teman Cucu Sekaligus, Mengaku 5 Tahun Tak Dilayani Istri Karena Sakit
BACA JUGA:Bobol Pondok Milik Korban, Residivis Kasus Cabul di Muratara ini KembalI Diringkus Polisi
A (31) juga melaporkan AS, yang merupakan ayah korban ke Polres Lubuk Linggau. A melaporkan ayah korban atas kasus penganiayaan yang dilakukan AS, Selasa 23 September 2025.
"Untuk kasus penganiayaannya masih dalam penyelidikan di Unit Pidum, tetap ditindaklanjuti," tambahnya.