Gelapkan uang Penjualan Sofa dan Mobil, Sopir Toko Furniture di Lubuk Linggau Ditangkap di Yogyakarta
Gelapkan uang penjualan sofa dan mobil Suzuki Carry pick up NoPol BG-8513-DQ, Jaka Andi Saputra (32) warga Lingkungan I Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau- FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Gelapkan uang penjualan sofa dan mobil Suzuki Carry pick up NoPol BG-8513-DQ, Jaka Andi Saputra (32) warga Lingkungan I Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
Tersangka berhasil ditangkap, setelah 7 bulan berhasil bersembunyi di Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan tersangka merupakan pegawai Toko Serli Pelangi di Jalan Lakitan RT5 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kejadiannya berawal dari, Rabu 30 Januari 2025, tersangka yang merupakan sopir diperintahkan korban untuk mengantarkan barang COD berupa kursi sofa ke Desa Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan mobil Suzuki Carry pick up NoPol BG-8513-DQ.
Namun setelah barang diantar ke konsumen, tersangka sampai saat ini belum kembali ke toko.
"Mobil dan uang hasil penjualan kursi sofa senilai Rp18.620.000,- tidak disetorkan oleh tersangka. Akibatnya, korban Redi Satriadi selaku pemilik toko mengalami kerugian mobil Suzuki carry pick up warna hitam Tahun 2023 NoPol BG-8513-DQ, dan uang tunai sebesar Rp. 18.620.000. Tak terima, korban pun melaporkan pegawainya ini ke Polres Lubuk Linggau," ungkap Kasat.
Setelah mendapatkan laporan mereka lakukan serangkaian penyelidikan lalu melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Setelah 7 Bulan buron, kemudian didapatkan informasi tersangka berada di Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mendapatkan informasi tersebut, Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka di salah satu cucian steam Atha Car Wash di Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA:Demi Bisa Menikah yang Kelima Kali, Pria ini Gelapkan Emas Rp 700 Juta
Selanjutnya setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya telah melalukan penggelapan bersama-sama dengan temannya Ad yang saat ini masih buron.
"Pengakuan tersangka, uang hasil pembayaran sofa sebesar Rp 18.620.000 digunakan untuk foya-foya, sedangkan mobil milik korban dijual ke daerah Kabupaten Muara Enim senilai Rp. 16.000.000 lalu dibagi dua untuk kabur bersama-sama ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Kasat.