Besok Penutupan 31 Orang Belum Unggah Berkas, 4 Calon PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri

Kantor Pemkab Ogan Komering Ilir - Foto : Dok. Pemkab Ogan Komering Ilir-

OKI, KORANLINGGAUPOS.ID - Ada 4.600 pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, sehari menjelang batas akhir pengumpulan dokumen, masih ada 31 Calon PPPK Paruh Waktu belum melakukan unggahan berkas melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kabar ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, Drs. H. Antonius Leonardo melalui Kabid Informasi dan Kepegawaian, Cahyadi Ari menjelaskan, dari 31 calon PPPK Paruh Waktu yang belum mengumpulkan dokumen, satu peserta dilaporkan meninggal dunia, empat lainnya mengundurkan diri, sementara 26 orang belum memberikan konfirmasi.

"Waktu pengiriman dokumen tinggal sehari lagi, 27 September 2025 adalah batas akhir yang sudah ditetapkan,” jelas Cahyadi dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari sumateraekspres.id, Jumat 26 September 2025. 

BACA JUGA:5 PNS Lulusan IPDN serta 29 PPPK Tahap II Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini, BKPSDM OKI masih menelusuri keberadaan 26 peserta yang belum menyampaikan dokumen. 

Jika hingga tenggat yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka mereka dianggap mengundurkan diri. 

Terkait kemungkinan kendala teknis, pihak BKPSDM menegaskan sejauh ini tidak ada hambatan berarti. Setelah proses unggah dokumen ditutup, tahapan berikutnya adalah pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK Paruh Waktu.

Calon PPPK Paruh Waktu yang sudah mengirimkan dokumen diminta tetap bersabar, karena BKPSDM OKI menjalankan prosedur sesuai aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan