Inspektorat dan Polres Lubuk Linggau Sudah Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 1 Lubuk Linggau

Irban Investigasi Inspektorat Kota Lubuk Linggau, Leksamana Patra Yuda--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2023 - 2024 di SMPN 1 Lubuk Linggau dengan total anggaran mencapai Rp2,52 miliar kembali ditegaskan Inspektorat.

Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Kota Lubuk Linggau, Leksamana Patra Yuda membenarkan, jika pihaknya menerima penyerahan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2023 - 2024 SMPN 1 Lubuk Linggau pada 18 September 2025.

Namun disampaikan Patra Yudha bahwa dugaan penyimpangan dana BOS dimaksud telah saat ini telah ditangani Polres Lubuk Linggau dan berkoordinasi dengan Inspektorat.

"Adapun Objek dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS tersebut juga telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi temuan, kesimpulan, serta rekomendasi yang harus ditindaklanjut oleh auditi," ungkapnya, Minggu 28 September 2025.

BACA JUGA:Kejari Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 1 Lubuk Linggau, Kasus Dilimpahkan ke Inspektorat

BACA JUGA:DPR Ungkap Temuan Penyalahgunaan Dana BOS dan PIP

Dilanjutkannya, sesuai dengan kode etik auditor dan menghindari tumpang tindih audit karena hal tersebut sudah dilakukan audit oleh BPK RI.

"Maka Inspektorat Kota Lubuk Linggau akan menindaklanjuti rekomendaasi laporan hasil audit BPK RI," jelasnya.

Diungkapnya berdasarkan bukti bukti yang telah disampaikan ke Inspektorat, pihak SMPN 1 Kota Lubuk Linggau sudah menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

"Dan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Dana BOS dan PIP Santri Tahap I Cair Sebelum Idul Fitri 1446 H

BACA JUGA:Langgar Kuota Penerimaan Siswa Baru, Dana BOS SMA-SMK Negeri Tak Cair

Maka agar tidak terjadi hindari tumpang tindih kewenangan ditegaskannya, maka Inspektorat tetap menindaklanjuti surat kejaksaan berdasarkan koordinasi Polres Lubuk Linggau dengan Inspektorat Kota Lubuk Linggau sebelumnya.

"Dengan demikian, pengaduan masyarakat tersebut tidak dilakukan pemeriksaan ulang, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang wajib dituntaskan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan