Tentang Penggajian PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan Ketua DPRD Lubuk Linggau
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi.-Foto: Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom menjelaskan hingga saat ini masih mengkaji skema untuk penggajian PPPK Paruh Waktu.
Ia masih ingin memastikan, agar penggajian mereka tetap wajar dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kami lagi buat skema untuk besaran gaji mereka, karena ini menjadi tanggung jawab APBD melalui belanja barang dan jasa. Saat ini masih kami atur skema yang wajar dan sesuai kemampuan daerah," ungkap Wali Kota.
Wali Kota Lubuk Linggau menjelaskan APBD Kota Lubuk Linggau kedepan, berkurang karena transfer dari pusat ke daerah kedepan berkurang sekitar Rp 160 miliar.
BACA JUGA:Honorer Non-Database dan Gagal CPNS 2024 Peluang Masuk PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
"Makanya akan kami kaji dulu apakah mereka segera dilantik dalam waktu dekat tapi TMT di awal tahun 2026. Atau TMT tetap tahun ini, tapi skema gaji akan dibahas kembali. Karena untuk kontrak mereka sendiri sampai dengan November 2026. Namun kalaupun TMT per 1 Januari, mereka tetap terima gaji seperti saat ini," jelas Wako.
Untuk skema, pihaknya akan tetap berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
"Sehingga mereka dapat gaji yang wajar. Artinya dari gaji kecil ada peningkatan, dan gaji yang besar ada penurunan. Sehingga ada kesetaraan antara mereka," tegasnya.
Lalu apa saran dari DPRD?
BACA JUGA:5 PNS Lulusan IPDN serta 29 PPPK Tahap II Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kabar Baik, Musi Rawas Proses Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi mengaku sampai saat ini pihaknya secara detil belum ada pembahasan dengan eksekutif soal skema penggajian PPPK Paruh Waktu.
Ia pun meminta, sebelum dibahas bersama pihaknya di DPRD nanti dalam membahas anggaran Pemkot sudah menghitung secara dulu decara teliti dan baik.