Ada 7 Dasar Hukum Pelaksanaan Uji KIR di UPT UPKB Dishub Musi Rawas
Ada 7 Dasar Hukum Pelaksanaan Uji KIR di UPT UPKB Dishub Musi Rawas Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) yang merupakan tempat uji KIR angkutan umum baik angkutan barang maupun angkutan penumpang.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Musi Rawas, Dr Adi Winata melalui Kasubag TU, Herdiansyah, SE mengatakan bahwa awalnya ada 7 dasar hukum pelaksanaan uji KIR di UPT UPKB Dishub Kabupaten Musi Rawas.
Namun dari 7 dasar hukum tersebut 1 aturan yang dicabut karena amanat undang-undang. Adapun 7 dasar hukum pelaksanaan uji KIR yakni :
1. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tentang Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
BACA JUGA:Stok Kartu Elektronik Uji Kir di UPT UPKB Dishub Musi Rawas Telah Tersedia
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Tentang Kendaraan
3. Peraturan Menteri Perhubungan 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
4. Peraturan Menteri Perhubungan 156 tahun 2016 Tentang Kompetensi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya.
BACA JUGA:Dishub Musi Rawas Layani Uji Kir Gratis, ini Dia Petugas yang Boleh Razia Surat Uji Kir Kendaraan
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 Tahun 2006 Tentang Emisi Gas Buang Kendaraan